-->

Tentang Kami


Sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Sektor.

Sihumas merupakan unsur pelayanan dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolsek.

Sihumas bertugas mengumpulkan, mengolah data dan menyajikan informasi serta dokumentasi yang berkaitan dengan tugas Polsek.

Dalam melaksanakan tugas Sihumas menyelenggarakan fungsi:
  1. Pengumpulan dan pengolahan data serta peliputan dan dokumentasi kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polsek; dan
  2. Pengelolaan dan penyajian informasi sebagai bahan publikasi kegiatan Polsek.

Sihumas dipimpin oleh Kasihumas yang bertanggung jawab kepada Kapolsek dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolsek.

Sihumas dalam melaksanakan tugas dibantu oleh:
  1. Sub Seksi Dokumentasi dan Peliputan (Subsidokliput), yang bertugas mendokumentasikan dan meliput informasi yang berkaitan dengan tugas Polsek; dan
  2. Sub Seksi Publikasi (Subsipublikasi), yang bertugas melaksanakan pengelolaan informasi dan mempublikasikan informasi kegiatan yang berkaitan dengan penyampaian berita di lingkungan Polsek.

Sihumas hanya terdapat pada Polsek Tipe Metropolitan, Urban dan Rural.





Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger