Warga Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kabupaten Kulonprogo berisial DA (44 tahun) diinapkan di sel tahanan Polsek Pajangan. Ia ditangkap oleh Unit Reskrim di Komplek Kantor Disdikpora DIY Jalan Cendana, Semaki, Umbulharjo Yogyakarta, Jumat siang, 12 Mei 2017 karena diduga telah melakukan penipuan berkedok rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan 4 orang warga Pajangan pada Jumat siang. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diangkat menjadi CPNS setelah menyetor sejumlah uang. "Empat korban ini menyetor uang bervariasi. Totalnya semuanya mencapai Rp 67 juta," jelas Kapolsek Pajangan didampingi Kanit Reskrim.
Dalam melancarkan aksinya tersangka menyiapkan kartu ujian palsu dan soal ujian yang ia gunakan sebagai sarana formalitas untuk mencapai CPNS dilingkungan Disdikpora DIY.
Namun dalam kurun waktu Desember 2016 hingga sekarang apa yang dijanjikanya tak kunjung tercapai. Merasa menjadi korban penipuan, para korban mengecek ke Disdikpora DIY menanyakan perihal pengangkatan CPNS. Namun, mereka harus menelan kekecewaan lantaran jawaban pihak Disdikpora DIY tak ada pengangkatan CPNS.
Merasa tertipu ulah tersangka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pajangan. Dan tak berselang lama dari laporan, petugas Unit Reskrim Pajangan berhasil menangkapnya.
"Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakuinya segala perbuatannya tersebut. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Kita belum bisa menyimpulkan jumlah korban. Masih terus kita dalami," Jelas Kapolsek Pajangan. (Sihumas Polsek Pajangan)
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
12.3-5-2017 Kasus Penipuan PNS
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan 4 orang warga Pajangan pada Jumat siang. Mereka mengaku telah menjadi korban penipuan dengan modus menjanjikan bisa diangkat menjadi CPNS setelah menyetor sejumlah uang. "Empat korban ini menyetor uang bervariasi. Totalnya semuanya mencapai Rp 67 juta," jelas Kapolsek Pajangan didampingi Kanit Reskrim.
Dalam melancarkan aksinya tersangka menyiapkan kartu ujian palsu dan soal ujian yang ia gunakan sebagai sarana formalitas untuk mencapai CPNS dilingkungan Disdikpora DIY.
Namun dalam kurun waktu Desember 2016 hingga sekarang apa yang dijanjikanya tak kunjung tercapai. Merasa menjadi korban penipuan, para korban mengecek ke Disdikpora DIY menanyakan perihal pengangkatan CPNS. Namun, mereka harus menelan kekecewaan lantaran jawaban pihak Disdikpora DIY tak ada pengangkatan CPNS.
Merasa tertipu ulah tersangka korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Pajangan. Dan tak berselang lama dari laporan, petugas Unit Reskrim Pajangan berhasil menangkapnya.
"Dari pemeriksaan sementara tersangka mengakuinya segala perbuatannya tersebut. Saat ini masih dilakukan pengembangan penyidikan. Kita belum bisa menyimpulkan jumlah korban. Masih terus kita dalami," Jelas Kapolsek Pajangan. (Sihumas Polsek Pajangan)
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
12.3-5-2017 Kasus Penipuan PNS
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE