Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng dan Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana mengikuti penyuluhan Bahaya Narkoba yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kab. Bantul untuk Kec. Pajangan bertempat di Balai Desa Sendangsari, Selasa (9/5/2017) sekira jam 20.00 Wib.
Acara dibuka oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Sunarna, S.IP. Hadir dalam acara ini Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T., Pamong Desa, PKK, Pemuda Karang Taruna dari 3 Desa di Kec. Pajangan sejumlah 30 orang.
Nara sumber dalam penyuluhan ini Ibu Arfin Munajah, SE, MM dari Dinas Sosial Kab. Bantul, Penyuluh di Badan Narkotika Kab. Bantul (BNN Kab. Bantul) yang menyampaikan Bahaya Napza dan HIV AIDS dan Bro Eko Prasetyo mantan BNN DIY bagian Rehabilitasi yang menyampaikan Adiksi.
Ibu Arfin Munajah, SE, MM menyampaikan Bantul mendapati ranking 3 penyalahgunaan Narkoba di DIY setelah Kota Yogyakarta dan Sleman. Undang-Undang No. 35/tahun 2009 Pasal 54, pecandu dan korban bisa dilakukan rehabilitasi sosial. Orang tua pecandu yang tidak melaporkan anaknya kepada pihak berwajib, dikenakan denda atau Hukuman 6 bulan sesuai Pasal 128. Sedangkan hukuman bagi pengedar Narkoba adalah “MATI”.
Gejala dini pengguna Narkoba harus diketahui para orang tua, 7B (bingung, bohong, bengong, bolos, bego, bolot dan barang-barang hilang). Heroin, kokain, ganja, ekstasi, shabu, dan morfin salah satu bentuk Napza. LSD merupakan narkoba jenis baru. Kita perlu hati-hati saat ini Narkoba bisa dimasukkan ke dalam makanan.
Diharapkan Pemuda Karang Taruna bisa membuat even yang disukai anak muda dengan tujuan untuk memerangi narkoba. Senam anti narkoba, musik anti narkoba, jalan sehat anti narkoba dll. Dinas sosial bisa membantu untuk kegiatan tersebut, tambahnya.
Bro Eko Prasetyo dalam penyuluhannya menyampaikan bahwa Narkoba ada kaitannya dengan Miras yang tentunya dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Narkoba kesan pertama tidak menjanjikan dan berujung seks bebas, penjara dan kematian. Narkoba bisa menyebabkan penyakit HIV AIDS dan Hepatitis. Penyakit Hepatitis lebih cepat menular.
Perlu diketahui untuk biaya rehabilitasi dalam 1 Bulan minimal Rp. 4,5 juta. Rehabilitasi Narkoba ada 2 jenis rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat. Penyalahgunaan NAPZA menurunkan derajat kemanusiaan. Seorang pecandu perlu dipulihkan agar tidak menjadi beban sosial ekonomi keluarga, masyarakat dan Negara. Rehabilitasi sosial bagi pecandu merupakan salah satu bentuk pemberian hak kepada pecandu sebagai warga Negara dan upaya perlindungan sosial. Masyarakat diharapkan tidak mengucilkan Pecandu yang sudah selesai menjalankan rehabilitasi, imbuhnya.
Dengan penyuluhan penyalahgunaan Narkoba, HIV AIDS dan Adiksi ini diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya. Diri kita, keluarga dan lingkungan kita dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila di daerahnya ada penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan yang sudah banyak merenggut korban jiwa kepada pihak berwajib, tutur Sunarna, S.IP mengakhiri penyuluhan ini. (Sihumas Polsek Pajangan)
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
9.4-5-2017 Penyuluhan Narkoba Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Di Sendangsari
Acara dibuka oleh Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Sunarna, S.IP. Hadir dalam acara ini Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T., Pamong Desa, PKK, Pemuda Karang Taruna dari 3 Desa di Kec. Pajangan sejumlah 30 orang.
Nara sumber dalam penyuluhan ini Ibu Arfin Munajah, SE, MM dari Dinas Sosial Kab. Bantul, Penyuluh di Badan Narkotika Kab. Bantul (BNN Kab. Bantul) yang menyampaikan Bahaya Napza dan HIV AIDS dan Bro Eko Prasetyo mantan BNN DIY bagian Rehabilitasi yang menyampaikan Adiksi.
Ibu Arfin Munajah, SE, MM menyampaikan Bantul mendapati ranking 3 penyalahgunaan Narkoba di DIY setelah Kota Yogyakarta dan Sleman. Undang-Undang No. 35/tahun 2009 Pasal 54, pecandu dan korban bisa dilakukan rehabilitasi sosial. Orang tua pecandu yang tidak melaporkan anaknya kepada pihak berwajib, dikenakan denda atau Hukuman 6 bulan sesuai Pasal 128. Sedangkan hukuman bagi pengedar Narkoba adalah “MATI”.
Gejala dini pengguna Narkoba harus diketahui para orang tua, 7B (bingung, bohong, bengong, bolos, bego, bolot dan barang-barang hilang). Heroin, kokain, ganja, ekstasi, shabu, dan morfin salah satu bentuk Napza. LSD merupakan narkoba jenis baru. Kita perlu hati-hati saat ini Narkoba bisa dimasukkan ke dalam makanan.
Diharapkan Pemuda Karang Taruna bisa membuat even yang disukai anak muda dengan tujuan untuk memerangi narkoba. Senam anti narkoba, musik anti narkoba, jalan sehat anti narkoba dll. Dinas sosial bisa membantu untuk kegiatan tersebut, tambahnya.
Bro Eko Prasetyo dalam penyuluhannya menyampaikan bahwa Narkoba ada kaitannya dengan Miras yang tentunya dapat memicu terjadinya aksi kriminalitas. Narkoba kesan pertama tidak menjanjikan dan berujung seks bebas, penjara dan kematian. Narkoba bisa menyebabkan penyakit HIV AIDS dan Hepatitis. Penyakit Hepatitis lebih cepat menular.
Perlu diketahui untuk biaya rehabilitasi dalam 1 Bulan minimal Rp. 4,5 juta. Rehabilitasi Narkoba ada 2 jenis rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial berbasis masyarakat. Penyalahgunaan NAPZA menurunkan derajat kemanusiaan. Seorang pecandu perlu dipulihkan agar tidak menjadi beban sosial ekonomi keluarga, masyarakat dan Negara. Rehabilitasi sosial bagi pecandu merupakan salah satu bentuk pemberian hak kepada pecandu sebagai warga Negara dan upaya perlindungan sosial. Masyarakat diharapkan tidak mengucilkan Pecandu yang sudah selesai menjalankan rehabilitasi, imbuhnya.
Dengan penyuluhan penyalahgunaan Narkoba, HIV AIDS dan Adiksi ini diharapkan dapat disampaikan kepada masyarakat lainnya. Diri kita, keluarga dan lingkungan kita dapat terhindar dari penyalahgunaan narkoba. Masyarakat diharapkan segera melaporkan apabila di daerahnya ada penyalahgunaan narkoba dan peredaran miras oplosan yang sudah banyak merenggut korban jiwa kepada pihak berwajib, tutur Sunarna, S.IP mengakhiri penyuluhan ini. (Sihumas Polsek Pajangan)
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
9.4-5-2017 Penyuluhan Narkoba Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul Di Sendangsari
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE