Tim Saber Pungli Kab. Bantul melaksanakan sosialisasi Saber Pungli (sapu bersih pungutan liar) kepada Dewan Sekolah SMPN 1 Pajangan bertempat di aula SMPN 1 Pajangan, Kamis (18/5/2017) sekira jam 09.00 Wib.
Tim Saber Pungli Kab. Bantul yang terdiri dari Polres Bantul Iptu Sigit Teja Kusuma, SH dan Iptu Warnoto, Raka, SH Kejaksaan Negeri Kab. Bantul. Hadir dalam acara ini H. Sapta Sarosa, S.Psi DPRD Kab. Bantul, Kepala Sekolah SMP 1 Pajangan Murjito, S.Pd , Guru, komite sekolah dan siswa SMPN 1 Pajangan sejumlah ± 90 orang.
Iptu Sigit Teja Kusuma, SH dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bantul menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantul telah dibentuk Tim Saber Pungli yang terdiri dari Polres Bantul, Kejari Bantul dan Inspektorat. Tim saber pungli ini bertugas untuk meniadakan pungli terhadap pelayanan masyarakat dan pungutan restribusi. Pungli merupakan istilah umum yang bisa masuk ke dalam Pasal Pidana dalam KUHP.
Dasar penugasan Saber Pungli yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Bupati Bantul No. 401 Tahun 2016 tanggal 8 Nopember 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kab. Bantul.
Tugas Saber Pungli melakukan pemberantasan pungutan liar di kementerian /lembaga maupun pemerintah. Pasal Pidana yang terkait pungli adalah seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberasan tindak pidana korupsi.
Perbedaan Pungli dan Korupsi. “Pungli merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat, kalau korupsi perbuatan yang merugikan Negara”, tambah Raka, SH dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Acara diisi dengan tanya jawab antara Pemateri dengan undangan yang hadir dalam sosialisasi ini. Diharapkan masyarakat mengerti mengerti hal-hal mengenai pungli sehingga tidak dirugikan dan dapat melaporkan kejadian kepada pihak tim Saber pungli Kab. Bantul. Kegiatan selesai jam 10.30 Wib dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
18.2-5-2017 Sosialisasi Saber Pungli Di SMPN 1 Pajangan
Tim Saber Pungli Kab. Bantul yang terdiri dari Polres Bantul Iptu Sigit Teja Kusuma, SH dan Iptu Warnoto, Raka, SH Kejaksaan Negeri Kab. Bantul. Hadir dalam acara ini H. Sapta Sarosa, S.Psi DPRD Kab. Bantul, Kepala Sekolah SMP 1 Pajangan Murjito, S.Pd , Guru, komite sekolah dan siswa SMPN 1 Pajangan sejumlah ± 90 orang.
Iptu Sigit Teja Kusuma, SH dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Bantul menyampaikan bahwa di Kabupaten Bantul telah dibentuk Tim Saber Pungli yang terdiri dari Polres Bantul, Kejari Bantul dan Inspektorat. Tim saber pungli ini bertugas untuk meniadakan pungli terhadap pelayanan masyarakat dan pungutan restribusi. Pungli merupakan istilah umum yang bisa masuk ke dalam Pasal Pidana dalam KUHP.
Dasar penugasan Saber Pungli yaitu berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Keputusan Bupati Bantul No. 401 Tahun 2016 tanggal 8 Nopember 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli Kab. Bantul.
Tugas Saber Pungli melakukan pemberantasan pungutan liar di kementerian /lembaga maupun pemerintah. Pasal Pidana yang terkait pungli adalah seluruh tindak pidana yang diatur dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberasan tindak pidana korupsi.
Perbedaan Pungli dan Korupsi. “Pungli merupakan perbuatan yang merugikan masyarakat, kalau korupsi perbuatan yang merugikan Negara”, tambah Raka, SH dari Kejaksaan Negeri Bantul.
Acara diisi dengan tanya jawab antara Pemateri dengan undangan yang hadir dalam sosialisasi ini. Diharapkan masyarakat mengerti mengerti hal-hal mengenai pungli sehingga tidak dirugikan dan dapat melaporkan kejadian kepada pihak tim Saber pungli Kab. Bantul. Kegiatan selesai jam 10.30 Wib dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
18.2-5-2017 Sosialisasi Saber Pungli Di SMPN 1 Pajangan
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE