DPMPT (Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu) Kab. Bantul mengadakan sosialisasi pengelolaan perizinan dan perizinan Online di Pendopo Kec. Pajangan Bantul, Rabu (11/10/2017) jam 10.00 Wib.
Hadir dalam sosialisasi ini Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM, Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi (PI) DPMPT Kab. Bantul Setyawati, S.Psi, Kasi PI DPMPT Kab. Bantul Leny Yuliani, SS, M.AP dan Kasi Pendataan DPMPT Kab. Bantul Ihwan Qomaru, S.IP.M.Ec.Dev. Sosialisasi diikuti Pamong, Dukuh, PKK dan pelaku usaha di Kecamatan Pajangan.
Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si. dalam acara ini menyampaikan, “Pemerintah Kkecamatan Pajangan dengan adanya sosialisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor:81 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang perizinan IUMK (Izin Usaha Mikro kecil) mengharapkan para pelaku usaha mikro dan Kecil yang belum memiliki izin segera merespon untuk mengajukan atas izin usahanya sebagai pengakuan dan legalitas usaha yang dilakukan. Dengan memiliki izin usaha akan mendapat kemudahan dan akses pelayanan.”
“Banyak Proyek Pemerintah di Kecamatan Pajangan dan sekitarnya seperti, pembangunan kampus II UIN Sunan Kalijaga Sunan Kalijaga di Pajangan, Bendung Kamijoro, Pengembangan Pariwisata Pajangan dan pembangunan Bandara di Kulon Progo, Kita harus segera mengurus izin usaha untuk menangkap momen-momen ini”, imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM mengatakan, “kami memiliki visi terwujudnya iklim penananaman modal yang berdaya saing guna mendukung peningkatan perekonomian daerah”, investor yang akan menamankan modalnya di Bantul kita layani sebaik-baiknya.”
“Peraturan Bupati Bantul nomor 14 Tahun 2015 tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten. Ada 7 arah kebijakan penanaman modal Kab. Bantul yakni, perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan infrastruktur energi Kebudayaan dan Pariwisata pendidikan dan ekonomi kreatif, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, pemberian fasilitas dan kemudahan dan insentif penanaman modal dan Promosi penanaman modal.”
Investor yang nakal agar disampaikan kepada kami dan dilaporkan ke Dinas terkait lainnya. Perizinan yang kami layani 105. Perizinan HO (Hinder Ordonantie) izin gangguan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dalam menarik investor memangkas birokrasi perizinan namun tetap bertanggungjawab.
“Kami mempermudah layanan dengan pengurusan perizinan secara Online, Investor dapat mengunjungi melalui website kami di http://perijinan.bantulkab.go.id. SMS Gateway ketik INFO spasi No. Pendaftaran kirim ke 08112503088. Izin online untuk mempermudah pemohon, membayar melalui di ATM Bank BPD DIY. Persyaratan sama dengan yang tidak Online namun persyaratan harus diunggah. Yang kami perlukan Npwp dan KTP Elektronik dan akan kita berikan hak akses untuk mengurus perizinan secara Online, kami harapkan akses ini tidak disalahgunakan”, tuturnya.
Ada 4 izin usaha yang dikenakan retribusi yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Siupkan (Izin usaha perikanan), izin usaha mihol (Minuman Beralkohol) dan izin trayek. Selain 4 izin tersebut semuanya gratis.
Acara diisi dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi. Yang ingin diketahui oleh peserta sosialisasi mengenai izin perumahan dan fasilitas pendukungnya dan IMB. Rapat berlangsung hingga jam 12.00 Wib berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)
11.2-10-2017 Sosialisasi Perizinan Oleh DPMPT Kab. Bantul
Hadir dalam sosialisasi ini Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM, Kepala Bidang Pelayanan dan Informasi (PI) DPMPT Kab. Bantul Setyawati, S.Psi, Kasi PI DPMPT Kab. Bantul Leny Yuliani, SS, M.AP dan Kasi Pendataan DPMPT Kab. Bantul Ihwan Qomaru, S.IP.M.Ec.Dev. Sosialisasi diikuti Pamong, Dukuh, PKK dan pelaku usaha di Kecamatan Pajangan.
Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si. dalam acara ini menyampaikan, “Pemerintah Kkecamatan Pajangan dengan adanya sosialisasi sesuai Peraturan Bupati Nomor:81 Tahun 2015 tentang pendelegasian wewenang perizinan IUMK (Izin Usaha Mikro kecil) mengharapkan para pelaku usaha mikro dan Kecil yang belum memiliki izin segera merespon untuk mengajukan atas izin usahanya sebagai pengakuan dan legalitas usaha yang dilakukan. Dengan memiliki izin usaha akan mendapat kemudahan dan akses pelayanan.”
“Banyak Proyek Pemerintah di Kecamatan Pajangan dan sekitarnya seperti, pembangunan kampus II UIN Sunan Kalijaga Sunan Kalijaga di Pajangan, Bendung Kamijoro, Pengembangan Pariwisata Pajangan dan pembangunan Bandara di Kulon Progo, Kita harus segera mengurus izin usaha untuk menangkap momen-momen ini”, imbuhnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Ir. Sri Muryuwantini, MM mengatakan, “kami memiliki visi terwujudnya iklim penananaman modal yang berdaya saing guna mendukung peningkatan perekonomian daerah”, investor yang akan menamankan modalnya di Bantul kita layani sebaik-baiknya.”
“Peraturan Bupati Bantul nomor 14 Tahun 2015 tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten. Ada 7 arah kebijakan penanaman modal Kab. Bantul yakni, perbaikan iklim penanaman modal, persebaran penanaman modal, fokus pengembangan pangan infrastruktur energi Kebudayaan dan Pariwisata pendidikan dan ekonomi kreatif, penanaman modal yang berwawasan lingkungan, pemberdayaan usaha mikro kecil menengah dan koperasi, pemberian fasilitas dan kemudahan dan insentif penanaman modal dan Promosi penanaman modal.”
Investor yang nakal agar disampaikan kepada kami dan dilaporkan ke Dinas terkait lainnya. Perizinan yang kami layani 105. Perizinan HO (Hinder Ordonantie) izin gangguan dihilangkan oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi dalam menarik investor memangkas birokrasi perizinan namun tetap bertanggungjawab.
“Kami mempermudah layanan dengan pengurusan perizinan secara Online, Investor dapat mengunjungi melalui website kami di http://perijinan.bantulkab.go.id. SMS Gateway ketik INFO spasi No. Pendaftaran kirim ke 08112503088. Izin online untuk mempermudah pemohon, membayar melalui di ATM Bank BPD DIY. Persyaratan sama dengan yang tidak Online namun persyaratan harus diunggah. Yang kami perlukan Npwp dan KTP Elektronik dan akan kita berikan hak akses untuk mengurus perizinan secara Online, kami harapkan akses ini tidak disalahgunakan”, tuturnya.
Ada 4 izin usaha yang dikenakan retribusi yakni IMB (Izin Mendirikan Bangunan), Siupkan (Izin usaha perikanan), izin usaha mihol (Minuman Beralkohol) dan izin trayek. Selain 4 izin tersebut semuanya gratis.
Acara diisi dengan tanya jawab dari peserta sosialisasi. Yang ingin diketahui oleh peserta sosialisasi mengenai izin perumahan dan fasilitas pendukungnya dan IMB. Rapat berlangsung hingga jam 12.00 Wib berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)
11.2-10-2017 Sosialisasi Perizinan Oleh DPMPT Kab. Bantul
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE