Bhabinkamtibmas Desa Guwosari Bripka Supri Handono, S.H. menghadiri pertemuan rutin kader Pos Yandu Desa Guwosari di rumah Ibu Murtinah Dusun Karangber RT 03 Desa Guwosari Pajangan Bantul, Kamis (19/10/2017).
Hadir dalam pertemuan ini Kasi Pelayanan Desa Guwosari HM. Nizar, BA., Bidan Desa Guwosari Appi Amelia, A.Md Keb., DPPKBPMD Kec. Pajangan Basuki dan 70 orang kader Pos Yandu Desa Guwosari.
Dalam pembinaan ini Bripka Supri Handono, SH menyampaikan permasalahan Hukum untuk anak di bawah Umur dan perlunya perhatian dan pengawasan terhadap anak agar bisa menjadi generasi penerus perjuangan Bangsa Indonesia yang cendikia dan berakhlak mulia.
"Tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana."
"Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan, proses peradilan pidana untuk anak dilanjutkan sesuai Hukum yang berlaku."
"Proses Hukum kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Kami mohon kepada orang tua/wali untuk memperhatikan tumbuh kembang anak dan harus diarahkan dan dibekali ilmu agama agar kelak bisa menjadi anak yang bermanfaat untuk orang lain.(Sihumas Polsek Pajangan)
19.2-10-2017 Pertemuan Kader Pos Yandu Desa Guwosari Oktober 2017
Hadir dalam pertemuan ini Kasi Pelayanan Desa Guwosari HM. Nizar, BA., Bidan Desa Guwosari Appi Amelia, A.Md Keb., DPPKBPMD Kec. Pajangan Basuki dan 70 orang kader Pos Yandu Desa Guwosari.
Dalam pembinaan ini Bripka Supri Handono, SH menyampaikan permasalahan Hukum untuk anak di bawah Umur dan perlunya perhatian dan pengawasan terhadap anak agar bisa menjadi generasi penerus perjuangan Bangsa Indonesia yang cendikia dan berakhlak mulia.
"Tindak pidana pencurian termasuk delik biasa sehingga dicabutnya laporan oleh korban tidak mengakibatkan proses perkara terhenti. Akan tetapi, khusus tindak pidana yang dilakukan anak, ada yang dinamakan diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana."
"Untuk tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak yang pidana penjaranya kurang dari 7 (tujuh) tahun, wajib diupayakan diversi. Jika tidak terjadi kesepakatan dalam diversi atau kesepakatan, proses peradilan pidana untuk anak dilanjutkan sesuai Hukum yang berlaku."
"Proses Hukum kepada anak tetap harus memperhatikan kepentingan si anak. Hal ini sejalan dengan sistem peradilan anak yang mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif. Kami mohon kepada orang tua/wali untuk memperhatikan tumbuh kembang anak dan harus diarahkan dan dibekali ilmu agama agar kelak bisa menjadi anak yang bermanfaat untuk orang lain.(Sihumas Polsek Pajangan)
19.2-10-2017 Pertemuan Kader Pos Yandu Desa Guwosari Oktober 2017
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE