-->

Aipda Kawit Mendapat Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016

Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016Kartu Ijin Usaha Mikro Dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016
Pajangan – Rabu, 24 Februari 2015 jam 10.00 Wib, Aipda Kawit anggota Unit Reskrim Polsek Pajangan menghadiri acara “Sosialisasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) Kec. Pajangan Tahun 2016” oleh BRI Unit Pajangan bertempat di Pendopo Kecamatan Pajangan. Dalam kesempatan ini Ia akan mendapatkan Kartu IUMK (Ijin Usaha Mikro Kecil) karena telah mengajukan permohonan dan mempunyai usaha dagang dirumahnya.

Hadir dalam acara Tersebut Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Pajangan Bambang Yuliono SE, Kepala BRI Unit Pajangan Sarjono, BRI Cabang Bantul Daryono, Pendamping pengurusan IUMK Kec. Pajangan Zandaru dan pelaku usaha mikro dan Kecil Kecamatan Pajangan sejumlah ± 70 orang.

Bambang Yuliono SE Sekcam Pajangan mewakili Camat Pajangan yang sedang mengikuti Rapat di Pemda. Kab. Bantul menyampaikan bahwa Pemerintah telah berupaya membantu masyarakaat yang mempunyai usaha untuk.mendapatkan Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (SIUMK) secara gratis. Masyarakat hanya diminta untuk melengkapi surat yang diperlukan dan mengisi balngko formulir pengajuan SIUMK. Dengan sosialisasi ini diharapkan masyrakat sadar akan pentingya SIUMK sehingga bisa bermanfaat untuk mengembangkan usaha mikro dan kecil masyarakat Pajangan. Program pencarian SIUMK nantinya gratis, pungkasnya.

Sudaryono dari Bank BRI Cabang Bantul dalam sosialisasinya menyampaikan bagi masyarakat khususnya di Kec. Pajangan yang mempunyai usaha di harap mencari IUMK, diajukan ke kecamatan, yg kemudian akan di keluarkan SIUMKnya oleh Camat, setelah diverifikasi oleh pendamping Kecamatan secara faktual tentang usahanya. Bila sudah terbit SIUMK, maka akan mendapatkan kartu IUMK yang dikeluarkan oleh BRI. Kartu ini untuk mempermudah mencari pinjaman permodalan, masyarakat yang mempunyai usaha diwajibkan mempunyai SIUMK.

Permodalan KUR Mikro ini didasarkan atas Keputusan Presiden No. 19 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, Peraturan Menko Perekonomian No. 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan peraturan Menteri Keuangan No. : 146/PMK.05/2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Subsidi Bungan Untuk KUR. Dana KUR yang akan dikucurkan Pemerintah sebesar Rp. 6,5 Triliyun sedangkan untuk BRI Bantul mendapat jatah Rp. 264 Miliyar.

Sasaran KUR ini untuk sektor perorangan/individu dengan kreteria :
1. Usaha minimal 6 bulan.
2. Tdk sedang menikmati pinjaman modal dari bank lain.
3. Usaha layak.

Sektor pertanian, industri, perdagangan dan jasa merupakan sektor ekonomi yang dapat dibiayai oleh KUR. Akumulasi plafon yang diberikan sebesar Rp. 75 juta. Untuk proses kridit nantinya akan dilakukan SID BI oleh BRI terlebih dahulu.

Zandaru pendaping IUMK Kec. Pajangan menyampaikan mengenai persyaratan dan prosedur pengajuan IUMK. Untuk syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon IUMK diantaranya :
1. Foto berwarna 4x6 sebanyak 3 lembar.
2. Fotokopi KTP 3 lembar
3. Fotokopi KK 3 lembar.
4. Surat Keterangan Usaha dari Desa 3 lembar.
5. Mengisi formulir yg sudah disediakan.
Sedangkan untuk prosedurnya yg bersangkutan datang langsung ke Kecamatan Pajangan dengan membawa persyaratan tersebut.

Ia menambahkan bahwa IUMK mempunyai manfaat bagi masyarakat Pajangan, usahanya legal dan diakui Pemerintah, syarat pengajuan pinjam KUR harus menggunakan kartu IUMK dan untuk menghadapi MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) tahun 2016 ini. Target minimal per bulan bisa mengajukan 40 Surat IUMK ke BRI Unit Pajangan untuk mendapatkan Kartu IUMK. Hingga saat ini sebanyak 250 Kartu IUMK sudah jadi dan akan diserahkan ke warga masyarakat Pajangan yang sudah mengurus sejak akhir Tahun 2015 kemarin, imbuhnya.

Dra. Sri Kayatun Camat Pajangan yang sudah tiba kemudian memberikan beberapa arahan sebelum menyerahkan secara simbolis kartu IUMK. Ia berharap semoga dengan diberikannya kartu IUMK ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Pajangan. Selain itu Ia mempersilahkan para pengusaha untuk ikut andil dalam memajukan perekonomian masyarakat Pajangan. Kewenangan Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) sudah diberikan kepada Camat sehingga masyarakat Pajangan lebih mudah memperolehnya. Ia akan membantu masyarakat Pajangan untuk memperoleh kartu IUMK ini dengan syarat dan prosedur yang sudah ditentukan secara gratis. Ia juga meminta kepada Bank BRI untuk berikan fasilitas kemudahan mendapat pinjaman modal usaha bagi masyarakat Pajangan. Selanjutnya dilakukan penyerahan simbolik kartu IUMK dengan di mulai dari Desa Triwidadi, Sendangsari dan Guwosari. (Sihumas Polsek Pajangan).



Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger