Pajangan – Senin, 30 Mei 2016 jam 09.00 Wib, pelayanan perpanjangan SIM Keliling online Satpas SIM Polres Bantul di Polsek Pajangan banyak diminati masyarakat.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah terkoneksi dengan 48 Satpas SIM diseluruh Indonesia. Untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan Tim Medis dan Bank BRI dilibatkan dalam kegiatan ini.
Bripka Martono menjelaskan masyarakat yang SIM habis masa berlakunya lebih dari 3 Bulan tidak bisa dilayani di Bus SIM Keliling ini. Untuk perubahan alamat baru bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini apabila tempat pembuatan SIM lama sudah terkoneksi jaringan online. Khusus Bulan Ramadhan 1437 H, layanan SIM keliling pada hari Sabtu di Paseban ditiadakan diganti dengan di Polsek atau tempat lainnya sesaui jadwal yang telah ditetapkan.
Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya, fotokopi SIM lama dan KTP yang berlaku, mengisi blangko perpanjangan, Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM ke Bank, untuk cek kesehatan dan bayar bank sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini. Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp. 80.ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Bus layanan SIM keliling di Polsek Pajangan telah mengeluarkan sebanyak 57 lembar dan SIM A 5 lembar. Hingga selesainya layanan SIM keliling situasi berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pajangan).
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah terkoneksi dengan 48 Satpas SIM diseluruh Indonesia. Untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan Tim Medis dan Bank BRI dilibatkan dalam kegiatan ini.
Bripka Martono menjelaskan masyarakat yang SIM habis masa berlakunya lebih dari 3 Bulan tidak bisa dilayani di Bus SIM Keliling ini. Untuk perubahan alamat baru bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini apabila tempat pembuatan SIM lama sudah terkoneksi jaringan online. Khusus Bulan Ramadhan 1437 H, layanan SIM keliling pada hari Sabtu di Paseban ditiadakan diganti dengan di Polsek atau tempat lainnya sesaui jadwal yang telah ditetapkan.
Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya, fotokopi SIM lama dan KTP yang berlaku, mengisi blangko perpanjangan, Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM ke Bank, untuk cek kesehatan dan bayar bank sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini. Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp. 80.ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Bus layanan SIM keliling di Polsek Pajangan telah mengeluarkan sebanyak 57 lembar dan SIM A 5 lembar. Hingga selesainya layanan SIM keliling situasi berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE