Pajangan – Layanan perpanjangan SIM Keliling online Polres Bantul sebagai salah satu pelayanan publik kepada masyarakat Bantul oleh Satpas SIM Polres Bantul telah dilakukan di Polsek Pajangan, Selasa (3/5/2016) jam 09.00 Wib.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah terkoneksi dengan 48 Satpas SIM diseluruh Indonesia. Untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan Tim Medis dan Bank BRI dilibatkan dalam kegiatan ini.
Bripka Martono menjelaskan masyarakat yang SIM habis masa berlakunya lebih dari 3 Bulan tidak bisa dilayani di Bus SIM Keliling ini. Untuk perubahan alamat baru bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini apabila tempat pembuatan SIM lama sudah terkoneksi jaringan online. Dan apabila belum terkoneksi masyarakat bisa melakukan mutasi SIM asal ke Polres Bantul.
Saat ini Polres Bantul sudah menambah Jadwal pelayanan SIM Keliling, setiap hari dilayani kecuali hari Minggu dan Libur Nasional. Khusus hari Sabtu malam Minggu perpanjangan dilayani di Lapangan Paseban Bantul depan kantor Bupati Bantul dimulai pada jam 17.00 Wib hingga jam 21.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya, fotokopi SIM lama dan KTP yang berlaku, mengisi blangko perpanjangan, Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM di Bank yang sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini. Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp. 80.ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pada layanan SIM keliling ini telah dikeluarkan SIN sebanyak 46 buah, SIM A sebanyak 9 dan SIM C sebanyak 37 buah, sedangkan SIM online untuk SIM A sebanyak 1 dan SIM C sebanyak 2. Hingga selesainya layanan SIM keliling online pada jam 13.00 Wib situasi berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pajangan).
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang sudah terkoneksi dengan 48 Satpas SIM diseluruh Indonesia. Untuk menunjang kelancaran dalam pelayanan Tim Medis dan Bank BRI dilibatkan dalam kegiatan ini.
Bripka Martono menjelaskan masyarakat yang SIM habis masa berlakunya lebih dari 3 Bulan tidak bisa dilayani di Bus SIM Keliling ini. Untuk perubahan alamat baru bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini apabila tempat pembuatan SIM lama sudah terkoneksi jaringan online. Dan apabila belum terkoneksi masyarakat bisa melakukan mutasi SIM asal ke Polres Bantul.
Saat ini Polres Bantul sudah menambah Jadwal pelayanan SIM Keliling, setiap hari dilayani kecuali hari Minggu dan Libur Nasional. Khusus hari Sabtu malam Minggu perpanjangan dilayani di Lapangan Paseban Bantul depan kantor Bupati Bantul dimulai pada jam 17.00 Wib hingga jam 21.00 Wib.
Syarat perpanjangan SIM ini sangat mudah. Pemohon tinggal melengkapi syaratnya, fotokopi SIM lama dan KTP yang berlaku, mengisi blangko perpanjangan, Surat Keterangan Sehat dan membayar biaya perpanjangan SIM di Bank yang sudah disiapkan bersama Bus SIM keliling ini. Khusus Perpanjangan SIM A dan C berdasarkan PP No. 50 Tahun 2010 biaya administrasinya sebesar Rp. 80.ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.
Pada layanan SIM keliling ini telah dikeluarkan SIN sebanyak 46 buah, SIM A sebanyak 9 dan SIM C sebanyak 37 buah, sedangkan SIM online untuk SIM A sebanyak 1 dan SIM C sebanyak 2. Hingga selesainya layanan SIM keliling online pada jam 13.00 Wib situasi berakhir dalam keadaan aman dan tertib. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE