-->

Pembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa Guwosari

Pembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa GuwosariPembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa Guwosari
Pajangan - Telah berlangsung kegiatan Pembentukan RBM ( Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat) Desa Guwosari, Sabtu, 21 Mei 2016 jam 09.00 wib di Balai Guwosari

Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah Guwosari H. Muh. Suharto, Bhabinkamtibmas Desa Guwosari Bripka Supri Handono, SH, Kasi Kemas Guwosari H. Muh. Nizar BA, Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari, Unsur LKD (Lembaga Kesejahteraan Desa) LPMD, Linmas, PKK, LSM Cikal Ibu Boni Kertarajasa, RBM Pajangan Ibu Retno, LP3M DIY dan Ketua LSM Arum Dalu Sdr. Majes Mahestra.

Ibu Boni Kertarajasa mengatakan, ada 52 orang penyandang diabilitas berbagai disabilitas di Desa Guwosari. Mereka belum mengetahui hak-hak mereka. Cikal memberikan fasilitas pelatihan kepada penyandang disabilitas. Pihaknya siap memfasilitasi dalam memberikan pelatihan ini.

Tujuan kegiatan ini melaksanakan amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi. Penyandang disabilitas memiliki hak diantaranya hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan Hukum, pendidikan, pekerjaan kewirausahaan dan koperasi, kesehatan dan politik.

Dengan membentuk wadah berupa forum disabilitas Desa Guwosari sebagai tempat untuk menyalurkan aspirasi bagi penyandang disabilitas Desa Guwosari. Dengan ini penyandang disabilitas dapat memperoleh perhatian lebih baik tentang hak-hak mereka, pelayanan kesehatan dan mendapat peluang bekerja sesuai dengan kemampuannya dari masyarakat dan Pemerintah.

Masyarakat harus memahami bahwa penyandang disabilitas membutuhkan dukungan dan memberikan fasilitas sesuai kemampuannya.

Dengan program ini diharap bisa membantu Pemerintah dapat mempercepat proses layanan kepada penyandang disabilitas, melaksanakan program layanan masyarakat untuk penyandang disabilitas. Pemerintah dapat dengan mudah mensosialisasikan kebijakan bagi penyadang disbilitas.

Kantor akan berada di sekretariat Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari karena akan disingkronkan dengan program dari seksi Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari. Acara seleai pada jam 11.00 Wib dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).


Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger