-->

Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Hadiri Rehap Rumah Tidak Layak Huni

Pajangan - Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aipda Ngadiman menghadiri acara peletakan batu pertama rehab rumah tidak layak huni milik bapak Miskijan di dusun Jogonandan RT 01 Triwidadi Pajangan, Jumat 20 November 2015 jam 09.00 Wib.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh UPK (Unit pengelola Kegiatan) PNPM MPd Kec. Pajangan. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun dengan didamping Lurah Triwidadi Slamet Riyanto, Kadus Jogonandan Saronto, Ketua BKAD Drs. Sukamtri, Kiyai Sarkowi, Ketua RT 01 Raharjo dan sejumlah pengurus UPK Pajangan.

Jogonandan merupakan salah satu sasaran bantuan subsidi rehab rumah dari sembilan lokasi sasaran bantuan subsidi rehab rumah yang merupakan program BKAD kecamatan Pajangan dengan memanfaatkan alokasi surplus UPK tahun 2014.

Alokasi surplus UPK tahun 2014 yang dimanfaatkan untuk bantuan langsung RTM tahun 2015 yang telah disepakati untuk subsidi rehab rumah kurang layak huni adalah sebesar Rp 75.000.000,- dan ditujukan untuk sembilan titik rumah di tiga desa di wilayah kecamatan Pajangan.

Rumah tidak layak huni ini ditinggali oleh Bapak Miskijan bersama satu istri dan tiga anak. Atap dan dindingnya berasal dari terpal yang digunakan sebagai penutup. Atas kerjasama antara dukuh, masyarakat setempat, dan pemerintah desa Triwidadi melalui koordinator desa serta tim pelaksana bantuan langsung RTM di tingkat kecamatan, maka setelah melalui proses verifikasi terutama terkait kesanggupan swadaya dan dukungan masyarakat setempat, keluarga ini dinyatakan berhak atas bantuan subsidi rehab rumah alokasi surplus UPK.

Dra. Sri Kayatun mengatakan, “kegiatan ini bisa menjadi potret bahwa Pajangan itu semangatnya luar biasa, sehingga nantinya juga ada satu kepercayaan-kepercayaan tertentu untuk adanya aliran-aliran dana yang lain dari yang lain”.

Kegiatan ini ditargetkan akan selesai pada akhir Desember 2015 dan direncanakan akan diadakan serah terima kegiatan dari tim pelaksana bantuan langsung RTM kepada keluarga yang bersangkutan. (Sihumas Polsek Pajangan).



Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger