Pajangan - Sabtu, 5 Desember 2015 jam 22.00 Wib, anggota Polsek Pajanganmengawal jalannya penurunan APK (Alat Peraga Kampanye) di wilayah Kec. Pajangan.
Pelepasan/penurunan APK tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang selama 3 hari 6-8 Desember 2015. Dalam masa tenang tersebut Paslon dilarang kampanye dalam bentuk apapun. APK yang resmi dipasang oleh KPU Kab. Bantul melalui PPK dan PPS di masing-masing Kecamatan dan Desa berupa 10 umbul-umbul dan 4 Spanduk di masing-masing PPS ditirinkan. Penurunan APK yang tidak resmi juga dilakukan oleh PPK Kec. Pajangan bersama PPS masing-masing Desa di Kec. Pajangan.
Selain dari Polsek Pajangan Penurunan APK dilakukan bersama Panwas maupun PPL di masing-masing Desa di Kec. Pajangan. Hingga selesainya penurunan APK di wilayah Kec. Pajangan situasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Pelepasan/penurunan APK tersebut dilakukan dalam rangka memasuki masa tenang selama 3 hari 6-8 Desember 2015. Dalam masa tenang tersebut Paslon dilarang kampanye dalam bentuk apapun. APK yang resmi dipasang oleh KPU Kab. Bantul melalui PPK dan PPS di masing-masing Kecamatan dan Desa berupa 10 umbul-umbul dan 4 Spanduk di masing-masing PPS ditirinkan. Penurunan APK yang tidak resmi juga dilakukan oleh PPK Kec. Pajangan bersama PPS masing-masing Desa di Kec. Pajangan.
Selain dari Polsek Pajangan Penurunan APK dilakukan bersama Panwas maupun PPL di masing-masing Desa di Kec. Pajangan. Hingga selesainya penurunan APK di wilayah Kec. Pajangan situasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE