-->

Bhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di Blabak

Bhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di BlabakBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Dan Paparan Program KKN UPN Di Blabak
Pajangan – Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman melaksanakan sosialisi penggunaan kentongan bertempat di rumah Dukuh Blabak Indung Dasuki Dusun Blabak RT 03 Triwidadi Pajangan Bantul, Selasa 2 Agustus 2016 jam 20.00 Wib. Dalam kesempatan ini juga diadakan perkenalan dan pemaparan program KKN Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Kelompok Dusun Blabak.

Hadir dalam acara ini Kepala Dukuh Blabak Bpk. Endung Dasuki, Kasihumas Polsek Pajangan Aiptu Sunarto, Ketua KKN Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta Kelompok Dusun Blabak Sdr. Anang Sujiwo, Pokgiat LPMD, para Ketua RT, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda Dusun Blabak Desa Triwidadi sejumlah 75 orang.

Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini mensosialisasikan penggunaan kentongan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor : 5/Ins/1980 tanggal 6 Juni 1980 tentang penyederhanaan tanda-tanda bunyi kentongan di DIY. Ada 6 tanda kentongan yang disampaikan yaitu situasi aman yang disebut Doro Muluk kentongan di pukul turun naik sebanyak 11 kali, waspada bencana alam dan kejahatan titir dua-dua, ada pencurian hewan dan barang dengan titir tiga-tiga, ada perampokan/kejahatan dengan titr tujuh gandul satu, ada bencana alam dengan titir tanpa henti dan yang terakhir adanya orang meninggal dengan Doro Muluk titir 5 kali gandul satu.

Ia juga menjelaskan mengenai sistem pangamanan lingkungan dengan dasar Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2007. Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) adalah cara yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Berkaitan dengan tugas pokok siskamling, seluruh warga bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungannya dengan cara pembagian tugas jaga poskamling dan mengadakan ronda lingkungan. Poskamling sebagai wadah dan sarana warga masyarakat untuk melaporkan kejadian-kejadian dirumahnya sebelum dilanjutkan ke Polisi.

Ada beberapa kelengkapan Poskamling yang harus disiapkan diantaranya buku tulis untuk mutasi, kentongan atau lonceng, lampu pengaturan, kotak P3K, peta wilayah lingkungan, tongkat pentungan, papan tulis, jas hujan, senter, ban lengan kamling, panel data, alat pemadam kebakaran dan daftar nomor telp penting.

Anggota Poskamling harus memiliki beberapa kemampuan diantaranya melaksanakan tugas jaga, ronda, menulis mutasi, melaporkan kejadian dengan cepat, membantu masyarakat, mengamankan TKP kejadian jangan sampai rusak dan menolong korban. Sebagai penutup Ia memberikan nomor telp Polsek Pajangan 08112583235. Kepada Mahasiswa KKN UPN apabila membutuhkan bantuan untuk penyuluhan dan lainnya dapat menghubungi dirinya.

Ketua KKN Anang Sujiwo dalam sambutannya menyampaikan perkenalan diri dan rekannya yng berjumlah 10 orang untuk melakukan KKN di Dusun Blabak selama 1 Bulan dari 29 Juli – 30 Agustus 2016. Ada beberapa agenda KKN yang akan dilaksanakan diantaranya membantu membuat profil Dusun Blabak, bimbingan belajar, membuat plakat dilarang berburu, membantu lomba 17 an,ikut program Posyandu, membantu renovasi Pos Ronda, penyuluhan kesehatan dan beberapa kegiatan lainnya. Untuk itu Ia mohon bantuan dan kerjasama dari seluruh warga Blabak dalam kegiatan KKN nantinya.

Hingga selesainya sosialisasi kentongan dan penyampaian program KKN Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta di Dusun Blabak Triwidadi situasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).


Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger