Pajangan - Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. menghadiri Upacara Bendera Peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia dan pemberian Remisi Umum bertempat di Rutan Kelas II B Bantul, Rabu (17/8/2016) jam 07.30 Wib.
Hadir dalam Upacara ini Asek Bidang Pemerintahan Kab. Bantul Bambang Guritno, SH., Kepala Rutan Kelas II B Bantul Dr. H. Syahrial Yuska, Bc, IP, SH, MH, Rubasan Bantul Dra Mei Kartini, Kepala KUA Pajangan Asrori S.H., Kepala UPT PPD Kec. Pajangan Edy Susanto, S.Pd. MM dan tamu undangan. Upacara ini diikuti oleh petugas Rutan Bantul berikut warga binaannya dan pengamanan dilakukan oleh Polsek Pajangan dan Koramil Pajangan.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera (Irup) di Rutan Bantul Bpk. Bambang Guritno, SH. Asek Bidang Pemerintahan Kab. Bantul mewakili Bupati Bantul. Dalam kesempatan ini Ia dengan didampingi Kepala Rutan Bantul memberikan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada petugas Rutan Bantul dan memberikan remisi umum peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 kepada 26 warga binaan Rutan Bantul.
Dalam amanatnya Irup Bapak Bambang Guritno, SH membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menyampaikan bahwa Proklamasi merupakan pernyataan kemederkaan bangsa Indonesia yang sekarang ini kita harus menghargai jasa pahlawan bangsa dengan mengisi kemederkaan ini. Kemerdekaan tidak akan tercapai tanpa kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan nikmat anugerah ini harus kita syukuri. Warga binaan mempunyai hak yang dinamakan Remisi berdasar Undang - undang Nomor 12 tahun 1965 tentang pemasyarakatan. Melalui remisi dapat mempercepat warga binaan untuk kembali ke keluarganya.
Saya meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa mengubah pola pikir, perilaku dalam revolusi mental sehingga mampu dalam menghadapi persaingan global. Pada saat ini perlu kita sampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan ancaman yang serius bagi negara. Lapas dan Rutan merupakan tempat peredaran Narkoba yang melibatkan oknum dan narapidana didalamnya. Saya perintahkan kepada jajaran agar bekerjasama dengan stakeholder yang ada baik dari BNN, Kepolisian dan TNI untuk menanggulangi dan memberantas peredaran Narkoba. Kepada warga binaan yang belum mendapat Remisi agar bersabar karena Remisi itu hak yang tetap akan diberikan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Saya ucapkan selamat kepada petugas pemasyarakatan yang sudah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa dan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi didalam tugas mulia ini.
Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke 71 kemerdekaan Republik Indonesi dan Pemberian Remisi Umum di Rutan Bantul ditutup dengan pembacaan doa oleh KUA Pajangan dan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Hadir dalam Upacara ini Asek Bidang Pemerintahan Kab. Bantul Bambang Guritno, SH., Kepala Rutan Kelas II B Bantul Dr. H. Syahrial Yuska, Bc, IP, SH, MH, Rubasan Bantul Dra Mei Kartini, Kepala KUA Pajangan Asrori S.H., Kepala UPT PPD Kec. Pajangan Edy Susanto, S.Pd. MM dan tamu undangan. Upacara ini diikuti oleh petugas Rutan Bantul berikut warga binaannya dan pengamanan dilakukan oleh Polsek Pajangan dan Koramil Pajangan.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara Bendera (Irup) di Rutan Bantul Bpk. Bambang Guritno, SH. Asek Bidang Pemerintahan Kab. Bantul mewakili Bupati Bantul. Dalam kesempatan ini Ia dengan didampingi Kepala Rutan Bantul memberikan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya kepada petugas Rutan Bantul dan memberikan remisi umum peringatan HUT ke 71 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2016 kepada 26 warga binaan Rutan Bantul.
Dalam amanatnya Irup Bapak Bambang Guritno, SH membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang menyampaikan bahwa Proklamasi merupakan pernyataan kemederkaan bangsa Indonesia yang sekarang ini kita harus menghargai jasa pahlawan bangsa dengan mengisi kemederkaan ini. Kemerdekaan tidak akan tercapai tanpa kehendak Tuhan Yang Maha Esa dan nikmat anugerah ini harus kita syukuri. Warga binaan mempunyai hak yang dinamakan Remisi berdasar Undang - undang Nomor 12 tahun 1965 tentang pemasyarakatan. Melalui remisi dapat mempercepat warga binaan untuk kembali ke keluarganya.
Saya meminta jajaran Kementerian Hukum dan HAM bisa mengubah pola pikir, perilaku dalam revolusi mental sehingga mampu dalam menghadapi persaingan global. Pada saat ini perlu kita sampaikan bahwa penyalahgunaan Narkoba merupakan ancaman yang serius bagi negara. Lapas dan Rutan merupakan tempat peredaran Narkoba yang melibatkan oknum dan narapidana didalamnya. Saya perintahkan kepada jajaran agar bekerjasama dengan stakeholder yang ada baik dari BNN, Kepolisian dan TNI untuk menanggulangi dan memberantas peredaran Narkoba. Kepada warga binaan yang belum mendapat Remisi agar bersabar karena Remisi itu hak yang tetap akan diberikan sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku. Saya ucapkan selamat kepada petugas pemasyarakatan yang sudah tulus ikhlas mengabdikan diri kepada nusa dan bangsa dan agar terus meningkatkan semangat dan dedikasi didalam tugas mulia ini.
Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan HUT Ke 71 kemerdekaan Republik Indonesi dan Pemberian Remisi Umum di Rutan Bantul ditutup dengan pembacaan doa oleh KUA Pajangan dan berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE