-->

Bhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh Kidul

Bhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh KidulBhabinkamtibmas Triwidadi Sosialisasi Penggunaan Kentongan Di Dusun Jogonandan Dan Butuh Kidul
Pajangan – Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman melaksanakan sosialisi penggunaan kentongan bertempat di Dusun Jogonandan RT 02 dan Dusun Butuh Kidul RT 03 Triwidadi Pajangan Bantul, Jumat 5 Agustus 2016 jam 20.00 Wib.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk menggiatkan kembali Poskamling yang saat ini disebut Jaga Warga sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga guna meminimalisir gangguan keamanan dan juga menghadapi bencana alam.

Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini mensosialisasikan penggunaan kentongan sesuai dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor : 5/Ins/1980 tanggal 6 Juni 1980 tentang penyederhanaan tanda-tanda bunyi kentongan di DIY. Ada 6 tanda kentongan yang disampaikan yaitu situasi aman yang disebut Doro Muluk kentongan di pukul turun naik sebanyak 11 kali, waspada bencana alam dan kejahatan titir dua-dua, ada pencurian hewan dan barang dengan titir tiga-tiga, ada perampokan/kejahatan dengan titir tujuh gandul satu, ada bencana alam dengan titir tanpa henti dan yang terakhir adanya orang meninggal dengan Doro Muluk titir 5 kali gandul satu.

Ia juga menjelaskan mengenai sistem pangamanan lingkungan dengan dasar Peraturan Kapolri Nomor : 23 Tahun 2007. Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) adalah cara yang harus dilaksanakan oleh warga masyarakat untuk menjaga lingkungannya. Berkaitan dengan tugas pokok siskamling, seluruh warga bertanggung jawab terhadap pengamanan lingkungannya dengan cara pembagian tugas jaga poskamling dan mengadakan ronda lingkungan. Poskamling sebagai wadah dan sarana warga masyarakat untuk melaporkan adanya kejadian sebelum dilanjutkan ke Polisi.

Ada beberapa kelengkapan Poskamling yang harus disiapkan diantaranya buku tulis untuk mutasi, kentongan atau lonceng, lampu pengaturan, kotak P3K, peta wilayah lingkungan, tongkat pentungan, papan tulis, jas hujan, senter, ban lengan kamling, panel data, alat pemadam kebakaran dan daftar nomor telp penting.

Anggota Poskamling harus memiliki beberapa kemampuan diantaranya melaksanakan tugas jaga, ronda, menulis mutasi, melaporkan kejadian dengan cepat, membantu masyarakat, mengamankan TKP kejadian jangan sampai rusak dan menolong korban. Sebagai penutup Ia memberikan nomor telp Polsek Pajangan 08112583235. Kepada Mahasiswa KKN UPN apabila membutuhkan bantuan untuk penyuluhan dan lainnya dapat menghubunginya.

Hingga selesainya sosialisasi kentongan di Dusun Jogonandan dan Dusun Butuh Kidul, Triwidadi, Pajangan, Bantul situasi berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).


Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger