-->

Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga Poskamling

Bhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga PoskamlingBhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga PoskamlingBhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga PoskamlingBhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga PoskamlingBhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga PoskamlingBhabinkamtibmas Triwidadi Kentongan Harus Digunakan Dalam Jaga Warga Poskamling
Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman Sabtu Malam Minggu (4/3/2017) jam 21.00 Wib melakukan sambang ke Poskamling Dusun Butuh Lor RT 01, Butuh Lor RT 04 dan Jojoran Wetan RT 02 Desa Triwidadi Pajangan Bantul.

Dalam sambang ini Aiptu Ngadiman mempraktekan penggunaan kode-kode Kentongan sesuai Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No 5/Inst/1980 tanggal 6 Juli 1980.

Kentongan adalah alat keamanan untuk membuat tanda bahaya maupun kode-kode tertentu. Petugas jaga warga Poskamling harus mengetahui kode-kode sesuai sesuai Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No 5/Inst/1980 tanggal 6 Juli 1980. Di Poskamling harus diadakan alat ini juga rumah-rumah warga masyarakat. Si Mbah yang lanjut usia bisa menggakan alat ini, apabila tidak mengetahui kode Kentongan, masyarakat bisa titir untuk minta bantuan warga masyarakat sekitarnya.

Kaposkamling dan awak kamling harus mengetahui tugas dan tanggung jawabnya. Patroli lingkungan harus dilakukan lebih dari 2 orang, bawa selalu Kentongan dan tongkat sebagai senjata.

Jaga warga atau yang sering disebut oleh masyarakat dengan Poskamling harus mengedepankan prinsip kebersamaan, sukarela, swadaya, swakarsa dan partisipasi sesuai dengan peraturan Gubernur DIY No.9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Ada kejadian dan permasalahan harap dilaporkan ke Ketua RT, Dukuh dan dirinya.

Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada. Pergub Nomor 9 Tahun 2015 masih akan ditindaklanjuti dengan penyusunan modul-modul yang merupakan teknis pelaksanaan jaga warga.

“Kejadian kejahatan saat ini dilakukan siang dan malam hari. Mari kita antisipasi bersama-sama dengan membuat kentongan di setiap rumah dan mengiakan jaga warga Poskamling”, Pusngkasnya. (Sihumas Polsek Pajangan).

Album Foto :
1. 4.2-3-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Sambang Dan Himbauan Kamtibmas Poskamling Butuh Lor RT 01 Desa Triwidadi
2. 4.3-3-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Sambang Dan Hibauan Kamtibmas Poskamling Butuh Lor RT 04 Triwidadi Pajangan
3. 4.5.-3-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Sambang Poskamlin Dusun Jojoran Wetan RT 02 Triwidadi Pajangan

Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger