Aiptu Ngadiman Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi memenuhi permintaan warga masyarakat Dusun Jojoran Kulon untuk melakukan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di Dusun Jojoran Kulon Triwidadi Pajangan Bantul, (20/3/2017) jam 20.30 Wib.
Hadir dalam acara ini Dukuh Jojoran Kulon Marjiman, Pokgiat LPMD, Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta, Ketua RT dan warga masyarakat RT 4 s/d 8.
Peraturan Gubernur DIY No.9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.
Peraturan ini menjelaskan keikutsertaan warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa prinsip dalam jaga warga, kebersamaan, sukarela, swadaya, swakarsa dan partisipasi. Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) merupakan implementasi dari jaga warga ini dan perlu dihidupkan kembali.
Warga Dusun Jojoran Kulon yang biasa melakukan Poskamling di rumah-rumah warga masyarakat diharapkan untuk melakukan jaga warga ronda di Poskamling. Warga akan merasa nyaman, tenteram dan aman ketika pulang malam karena adanya Poskamling. Kita berharap warga Jojoran Kulon menghidupkan Poskamling yang susah-susah dibangun sehingga dapat linkungan kita aman. “Saya mohon warga menyediakan kentongan di rumah-rumah dan Poskamling, ada kejadian harap segera dibunyikan agar warga lainnya tahu dan bisa menolong”, tutur Aiptu Ngadiman.
Dalam acara ini juga dilakukan perkenalanan oleh KKN Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta berikut penyampaian program-program KKN nya. Acara pembinaan dan penyuluhan Jaga Warga Dusun Jojoran Kulon berjalan lancar dan aman hingga akhir. (Sihumas Polsek Pajangan).
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
20.6-3-2017 Bhabin Triwidadi Penyuluhan Di Jojoran Kulon
Hadir dalam acara ini Dukuh Jojoran Kulon Marjiman, Pokgiat LPMD, Mahasiswa KKN UPN Veteran Yogyakarta, Ketua RT dan warga masyarakat RT 4 s/d 8.
Peraturan Gubernur DIY No.9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Jaga warga sesuai dengan Pergub dimaksud adalah upaya menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan masyarakat serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada di masyarakat oleh sekelompok orang dengan membentuk lembaga jaga warga atau dengan mengoptimalkan pranata sosial yang sudah ada.
Peraturan ini menjelaskan keikutsertaan warga masyarakat dalam menjaga lingkungannya. Ada beberapa prinsip dalam jaga warga, kebersamaan, sukarela, swadaya, swakarsa dan partisipasi. Poskamling (Pos Keamanan Lingkungan) merupakan implementasi dari jaga warga ini dan perlu dihidupkan kembali.
Warga Dusun Jojoran Kulon yang biasa melakukan Poskamling di rumah-rumah warga masyarakat diharapkan untuk melakukan jaga warga ronda di Poskamling. Warga akan merasa nyaman, tenteram dan aman ketika pulang malam karena adanya Poskamling. Kita berharap warga Jojoran Kulon menghidupkan Poskamling yang susah-susah dibangun sehingga dapat linkungan kita aman. “Saya mohon warga menyediakan kentongan di rumah-rumah dan Poskamling, ada kejadian harap segera dibunyikan agar warga lainnya tahu dan bisa menolong”, tutur Aiptu Ngadiman.
Dalam acara ini juga dilakukan perkenalanan oleh KKN Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta berikut penyampaian program-program KKN nya. Acara pembinaan dan penyuluhan Jaga Warga Dusun Jojoran Kulon berjalan lancar dan aman hingga akhir. (Sihumas Polsek Pajangan).
Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
20.6-3-2017 Bhabin Triwidadi Penyuluhan Di Jojoran Kulon
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE