-->

Warga Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Harus Giatkan Poskamling

Warga Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Harus Giatkan PoskamlingWarga Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Harus Giatkan PoskamlingWarga Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Harus Giatkan PoskamlingWarga Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Harus Giatkan Poskamling
Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman memberikan pesan kamtibmas saat acara pertemuan arisan rutin malam Minggu Wage di rumah Bpk. Madya Dusun Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Bantul, Sabtu (4/3/2017) jam 20.00 Wib.

Hadir dalam acara ini H. Temu Panggih Raharjo, Kaum Rois Bpk. Sabar, Ketua RT 03 Bpk. Kawid, Pokgiat LPMD Bpk. Fajar dan warga masyarakat Kayuhan Kulon RT 03 sejumlah 25 orang.

Acara didahului dengan tahlil dan doa dilanjutkan dengan musyawarah, sambutan dan pembinaan Bhabinkamtibmas.

Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini menghimbau kepada warga masyarakat Dusun Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi agar menggiatkan kegiatan jaga warga ronda di Poskamling. Menjaga keamanan lingkungan agar dilakukan siang maupun malam hari. Kejadian maling kotak infaq dan pengeras suara di Masjid dan mushola serta penipuan dilakukan pada siang hari untuk itu perlu adanya antisipasi dari warga masyarakat. Penggunaan sarana kentongan sebagai tanda bahaya dan warisan leluhur kita masih sangat efektif digunakan. “Si Mbah yang usia lanjut bisa menggunakan kentungan untuk tanda bahaya”, ujarnya.

Jaga warga ronda malam di Poskamling agar digiatkan. Dalam pelaksanaan ronda nantinya ada Kaposkamling dan awak Kamling, Kaposkamling harus dipilih dalam satu ronda. Kaposkamling dan awak kamling harus mengerti tugas dan tanggung jawabnya. Jaga Poskamling harus menggunakan peralatan pentungan dan kentungan. Lakukan patroli dan mengambil jimpidan dilakukan minimal 2 orang.

Pengunaan kode-kode kantong sudah ada dalam Instruksi Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No 5/Inst/1980 tanggal 6 Juli 1980 sedangkan untuk jaga warga yang sering disebut masyarakat awam Poskamling sesuai dalam peraturan Gubernur DIY No.9 Tahun 2015 tentang Jaga Warga. Ada beberapa prinsip dalam jaga warga ini, prinsip kebersamaan, sukarela, swadaya, swakarsa dan partisipasi. Mari kita jaga bersama lingkungan kita dengan Poskamling, pinta Aiptu Ngadiman. (Sihumas Polsek Pajangan).

Album Foto : 4.1-3-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Pembinaan Dan Himbauan Kamtibmas Arisan Rutin Dusun Kayuhan Kulon RT 03 Triwidadi Pajangan Bantul

Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger