-->

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan Sendangsari

Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan SendangsariSosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan SendangsariSosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan SendangsariSosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan SendangsariSosialisasi Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Di Manukan Sendangsari
Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan sebagai sumber pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dengan mengedepankan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.

Makin meningkatnya pertambahan penduduk serta perkembangan ekonomi dan industri mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan telah mengancam daya dukung wilayah secara nasional dalam menjaga kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan.

Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana yang juga Keua Kelompok Tani Ngudi Rejeki mengikuti sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Dukuh Manukan Bpk. Basiyo Dusun Manukan Sendangsari Pajangan Bantul, Jumat (17/3/2017) jam 10.00 Wib.

Hadir dalam acara ini Dinas Pertanian Pangan Kelautan Dan Perikanan Kab. Bantul Joko Waluyo, S.P Kepala Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan dan Ir. Sri Supatmi, MMA Kasi Pupuk Pestisida dan Alsintan Bidang Prasarana Sarana dan Penyuluhan Kasialsintan, Petrus Suhartono, S.P. Penyuluh koordinator BP3K Kismo Rumekso Kec. Pajangan dan perwakilan Kelompok Tani Desa Sendangsari.

Dijelaskan oleh Joko Waluyo, S.P. bahwa dengan adanya Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini dimaksudkan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian, tersedianya lahan pertanian, mewujudkan kemandirian ketahanan dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian oleh petani, meningkatan kemakmuran dan kesejahteraan petani, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, menyediakan lapangan kerja, mempertahankan ekosistem dan mewujudkan revitalisasi pertanian. Kegiatan ini akan dilanjutkan di masing-masing Desa di Kab. Bantul. Bantuan yang diberikan dimanfaatkan Pemerintah melalui Dinas Pertanian diharapkan dijaga dan dimanfaatkan untuk masyarakat, tambahnya.

Aiptu Tetepana menjelaskan kelompok tani di Desa Sendangsari ada 11 kelompok, Kelompok tani Ngudi Rejeki, Ngudi Raharjo, Sido Dadi, Dwi Karso 1 dan 2, Sedyo Subur, Sido Subur, Adem Ayem, Suko Raharjo, Ngudi Karyo, Ngudi Raharjo dan Lestari Widodo. Ada kasus Hukum yang melibatkan petani mengenai bantuan Pemerintah dalam bidang pertanian. Kelompok tani harus cermat dan paham terhadap undang-undang. Bantuan alat pertanian tidak untuk dikuasai oleh perseorangan namun untuk dimanfaatkan kelompok tani guna kemajuan pertanian dan peningkatan kesejahteraan petani. Mari kita dukung Program Pemerintah untuk Kedaulatan Pangan, ajaknya. (Sihumas Polsek Pajangan).

Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
17.7-3-2017 Sosialisasi UU RI No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Manukan Sendangsari

Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger