Pajangan – Safari Kamtibmas Sat Pol PP Kab. Bantul bersama Polres Bantul dan Polsek Pajangan diadakan di rumah Kepala Dukuh Krebet Bpk. Kemiskidi, Dusun Krebet RT 03 Sendangsari Pajangan Bantul, Kamis 25 Agustus 2016 jam 20.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH, Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H., Bpk. Sunarto, S.Sos Kasi Kerjasama Sat Pol PP Kab. Bantul, Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul Ipda Sudiasih, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Koramil 18/Pajangan Pajangan Peltu Rasula, Kepala Dukuh Krebet Bpk. Kemiskidi, KKN Mahasiswa UPN Di Krebet, Toga dan Tomas Dusun Krebet sejumlah 60 orang.
Acara ini bersifat silaturohmi aparat Pemerintah bersama warga masyarakat dalam rangka peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kab. Bantul.
Ipda Sudiasih dalam kesempatan ini menerangkan mengenai perturan dan Undang-Undang. Undang-Undang yang disampaikan dalam kesempatan ini diantaranya Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Tindak Pidana dalam lingkup rumah tangga. Perempuan harus menghormati suaminya dan suami memperlakukan istrinya dengan baik agar tidak terjadi KDRT.
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam perkara ini tetangga, LSM maupun masyarakat dapat melaporkan kejadian ke Polisi. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, helm, surat-surat harus lengkap, patuhi rambu-rambu lalu lintas. SIM habis masa berlaku harus segera diperpanjang. Berita SIM habis lebih dari 1 hari harus membuat baru adalah tidak benar. Batas toleransinya adalah 3 Bulan.
Undang-Undang No. 15 tentang pemberantasan tetorisme. Bantul memiliki ± 7 aliran kepercayaan senuanya dilindungi Pemerintah. Dalam belajar agama kita dilarang belajar dari media sosial/internet, lebih baik belajar kepada guru agama yang benar sehingga tidak salah pemahaman. Kita juga waspadai perkembangan LGBT, agama di Indonesia melarang dan menolak pernikahan sesama jenis. Jaga kerukunan umat beragama di Indonesia, karena di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika, kita harus memahami perbedaan yang ada.
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Pencandu narkoba yang ingin di rehabilitasi, kasus hukumnya akan dikesampingkan. Ini adalah perhatian dari pemerintah. Selain narkoba kita harus mewaspadai miras. Miras di Bantul sudah diatur dalam perda kab Bantul No. 2 tahun 2002. Selain miras ada perda No. 5 tahun 2007 tentang prostitusi.
Bupati Bantu juga mengeluarkan peraturannya, diantaranya Perbup No. 2015 tentang menangkap ikan hanya boleh dengan pancing tiadk boleh menggunakan racun, tidak boleh menembak burung dan tupai.
Perkap No. 23 tahun 2007 Tentang sistem keamanan lingkungan yang disingkat Siskamling. Bhabin satu Desa satu orang dengan sistem 5-1, 5 hari di kelurahan dan 1 hari di kantor. Masyarakat dapat melaporkan kejadian di lingkungannya kepada Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Kasipem Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dapat memfalisitasi tindak pidana ringan di lingkungan masyarakat untuk dimusyawarahkan dan diselesaikan di tingkat Desa. Jika kasus besar maka harus dilanjutkan sampai persidangan.
Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai ketugasan Sat Pol PP dalam rangka peningkatan kesadaran Hukum masyarakat. Tertib administrasi menganai perekaman E KTP, mulai 1 Oktober 2016 segala pelayanan publik akan menggunakan E KTP, masyarakat Krebet yang belum melakukan perekaman agar segera melakukannya di Kecamatan atau Disduk Capil Kab. Bantul. Kepada pelanggar perda yang dapat diarahkan nantinya akan tidak disidangkan. Sat Pol PP mempunyai fungsi tugas untuk Bintrantib, Gakkum dan Linmas. Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya selalu bekerjasama dengan Polri dan TNI.
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam kesempatan ini menyampaikan dengan adanya peraturan dan perundang tersebut adalah untuk mengatur dan membuat tertib kehidupan kita bermasyarakat. Permasalahan tidak besar sebisa mungkin kita selesaikan di tingkat bawah bersama Koramil, pihak Desa dan tokoh masyarakat. Penyelesaian suatu masalah/konflik bisa menggunakan mediator dan harus dengan pikiran positif. Apa pun permasalahan di masyarakat pasti tidak ada yang diuntungkan. Konflik yang besar proses penulihannya lama dan membutuhkan tenaga dan pikiran yang besar, untuk itu masyarakat harus menghindarinya.
Kita jaga lingkungan kita, seting pengamanan harus kita perbaiki. Kejadian tindak pidana saat ini tidak harus malam, pada siang hari pengamanan lingkingan kita jaga bersama. Permasalahan sekecil apa pun di masyarakat kita tidak tinggal diam, sebisa mungkin kita carikan jalan keluarnya, Polisi sebagai konsultan di masyarakat.
Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST menambahkan dengan adanya dana Desa, kita memperhatikan pembinaan keamanan lingkungan, kita perhatikan dan berdayakan Linmas. Dana Desa juga kita gunakan untuk pemberdayaan masyarakat guna menghadapi MEA. Ia sangat mendukung apabila dalam permasalahan kecil diselesaikan di tingkat bawah.
Hingga selesainya safari Kamtibmas Sat Pol PP Kab. Bantul bersama Polres Bantul dan Polsek Pajangan di Dukuh Krebet Sendangsari Pajangan berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Hadir dalam acara ini Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH, Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H., Bpk. Sunarto, S.Sos Kasi Kerjasama Sat Pol PP Kab. Bantul, Kanit Binmas Polsek Pajangan Iptu Muh. Sugeng, Kanit Bintibmas Sat Binmas Polres Bantul Ipda Sudiasih, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Koramil 18/Pajangan Pajangan Peltu Rasula, Kepala Dukuh Krebet Bpk. Kemiskidi, KKN Mahasiswa UPN Di Krebet, Toga dan Tomas Dusun Krebet sejumlah 60 orang.
Acara ini bersifat silaturohmi aparat Pemerintah bersama warga masyarakat dalam rangka peningkatan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kab. Bantul.
Ipda Sudiasih dalam kesempatan ini menerangkan mengenai perturan dan Undang-Undang. Undang-Undang yang disampaikan dalam kesempatan ini diantaranya Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang KUHP, Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT Tindak Pidana dalam lingkup rumah tangga. Perempuan harus menghormati suaminya dan suami memperlakukan istrinya dengan baik agar tidak terjadi KDRT.
Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dalam perkara ini tetangga, LSM maupun masyarakat dapat melaporkan kejadian ke Polisi. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ, helm, surat-surat harus lengkap, patuhi rambu-rambu lalu lintas. SIM habis masa berlaku harus segera diperpanjang. Berita SIM habis lebih dari 1 hari harus membuat baru adalah tidak benar. Batas toleransinya adalah 3 Bulan.
Undang-Undang No. 15 tentang pemberantasan tetorisme. Bantul memiliki ± 7 aliran kepercayaan senuanya dilindungi Pemerintah. Dalam belajar agama kita dilarang belajar dari media sosial/internet, lebih baik belajar kepada guru agama yang benar sehingga tidak salah pemahaman. Kita juga waspadai perkembangan LGBT, agama di Indonesia melarang dan menolak pernikahan sesama jenis. Jaga kerukunan umat beragama di Indonesia, karena di negara kita adalah Bhineka Tunggal Ika, kita harus memahami perbedaan yang ada.
Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba. Pencandu narkoba yang ingin di rehabilitasi, kasus hukumnya akan dikesampingkan. Ini adalah perhatian dari pemerintah. Selain narkoba kita harus mewaspadai miras. Miras di Bantul sudah diatur dalam perda kab Bantul No. 2 tahun 2002. Selain miras ada perda No. 5 tahun 2007 tentang prostitusi.
Bupati Bantu juga mengeluarkan peraturannya, diantaranya Perbup No. 2015 tentang menangkap ikan hanya boleh dengan pancing tiadk boleh menggunakan racun, tidak boleh menembak burung dan tupai.
Perkap No. 23 tahun 2007 Tentang sistem keamanan lingkungan yang disingkat Siskamling. Bhabin satu Desa satu orang dengan sistem 5-1, 5 hari di kelurahan dan 1 hari di kantor. Masyarakat dapat melaporkan kejadian di lingkungannya kepada Bhabinkamtibmas. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa, Kasipem Desa, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda dapat memfalisitasi tindak pidana ringan di lingkungan masyarakat untuk dimusyawarahkan dan diselesaikan di tingkat Desa. Jika kasus besar maka harus dilanjutkan sampai persidangan.
Kasat Pol PP Kab. Bantul Hermawan Setiaji, SIP, MH dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai ketugasan Sat Pol PP dalam rangka peningkatan kesadaran Hukum masyarakat. Tertib administrasi menganai perekaman E KTP, mulai 1 Oktober 2016 segala pelayanan publik akan menggunakan E KTP, masyarakat Krebet yang belum melakukan perekaman agar segera melakukannya di Kecamatan atau Disduk Capil Kab. Bantul. Kepada pelanggar perda yang dapat diarahkan nantinya akan tidak disidangkan. Sat Pol PP mempunyai fungsi tugas untuk Bintrantib, Gakkum dan Linmas. Sat Pol PP dalam melaksanakan tugasnya selalu bekerjasama dengan Polri dan TNI.
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam kesempatan ini menyampaikan dengan adanya peraturan dan perundang tersebut adalah untuk mengatur dan membuat tertib kehidupan kita bermasyarakat. Permasalahan tidak besar sebisa mungkin kita selesaikan di tingkat bawah bersama Koramil, pihak Desa dan tokoh masyarakat. Penyelesaian suatu masalah/konflik bisa menggunakan mediator dan harus dengan pikiran positif. Apa pun permasalahan di masyarakat pasti tidak ada yang diuntungkan. Konflik yang besar proses penulihannya lama dan membutuhkan tenaga dan pikiran yang besar, untuk itu masyarakat harus menghindarinya.
Kita jaga lingkungan kita, seting pengamanan harus kita perbaiki. Kejadian tindak pidana saat ini tidak harus malam, pada siang hari pengamanan lingkingan kita jaga bersama. Permasalahan sekecil apa pun di masyarakat kita tidak tinggal diam, sebisa mungkin kita carikan jalan keluarnya, Polisi sebagai konsultan di masyarakat.
Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST menambahkan dengan adanya dana Desa, kita memperhatikan pembinaan keamanan lingkungan, kita perhatikan dan berdayakan Linmas. Dana Desa juga kita gunakan untuk pemberdayaan masyarakat guna menghadapi MEA. Ia sangat mendukung apabila dalam permasalahan kecil diselesaikan di tingkat bawah.
Hingga selesainya safari Kamtibmas Sat Pol PP Kab. Bantul bersama Polres Bantul dan Polsek Pajangan di Dukuh Krebet Sendangsari Pajangan berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE