-->

Peresmian Anggota BPD Desa Se Kecamatan Pajangan Periode 2018-2024

Peresmian Anggota BPD Desa Se Kec. Pajangan Periode 2018-2024Peresmian Anggota BPD Desa Se Kec. Pajangan Periode 2018-2024
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. menghadiri acara Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa se Kec. Pajangan di pendopo Kec. Pajangan Bantul, Kamis (4/1/2018).

Acara dihadiri oleh Komisi A DPRD Kab. Bantul Heru Sudibyo, S.Sos, H. Sapta Sarosa, S. Psi, H. Sadji, Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si., Kepala Puskesmas Pajangan dr. Lucia Sri Rejeki, MPH, Lurah Guwosari H. Muh. Suharto, Lurah Triwidadi Slamet Riyanto, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Koramil 18/Pajangan, ASN (Aparatus Sipil Negara) Kecamatan dan Desa, Dukuh, Ketua PKK Desa, Karang Taruna dan tamu undangan.

Peresmian dilakukan oleh Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si ditandai dengan pembacaan surat keputusan Bupati Bantul No. 1 tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan BPD periode 2018 - 2024 dilanjutkan pengambilan sumpah dan penandatangan berita acara.

Dalam sambutannya Camat Pajangan Yulius Suharta, S.Sos, M.Si membacakan sambutan Bupati Bantul Drs. H. Suharsono yang mengatakan, atas nama Pemerintah Kab. Bantul mengucapkan selamat tahun baru 2018 mari kita awali dengan optimisme dan rasa percaya diri untuk berkarya lebih baik lagi untuk mewujudkan Bantul yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Bekerja melayani masyarakat adalah sebuah kehormatan teruslah rendah hati untuk tidak lelah melayani masyarakat, bangsa dan negara. Selamat kepada anggota BPD yang telah diresmikan semoga momentum ini menambah semangat baru dalam upaya kita membangun Kab. Bantul.

Saya berharap saudara-saudara segera menyeauaikan diri dalam bekerja agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi dan problematika serta aspirasi di masyarakat. Selalu kedepankan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan dan terbuka dalam bekerja serta melayani masyarakat.

Seorang anggota BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi daerah, fungsi politik anggota BPD sebagai kanal aspirasi dan pengawasan terhadap Perdes sangatlah penting dalam menentukan kemajuan suatu Desa. BPD sebagai lembaga Formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparasi, akuntabilitas, demokratisasi dan kesejahteraan warga, haruslah mampu menjadi benteng dari iklim demokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan dan BPD itu sendiri. Anggota BPD kita harapkan senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan Desa, antara BPD dan pemerintah Desa yang terjadi akibat kesenjangan pemahaman pengetahuan regulasi yang ada.

BPD memilili hak bertanya konfirmasi mengenai pembangunan Desa terkait program yang sudah dijalankan maupun yang tidak jalan. BPD harus menjadi patner dengan Kepala Desanya dalam membanguan Desa. BPD harus bisa memjadi pilar utama dan jembatan koordinasi Pemerintah Desa dan masyarakat. BPD harus memahami rumusan, agenda yang diharapkan bisa efektif menciptakan pembaharuan di Desa.

Dengan Undang-Undang Desa, Desa memiliki potensi yang besar di dalam membuka peluang untuk menjadi Desa mandiri dan sejahtera yang memerlukan topangan kapasitas seorang BPD. Mulai hari ini anghota BPD diharapkan sudah melakukan tupoksinya, ujarnya.

Kemudian Heru Sudibyo.S. Sos anggota Komisi A DPRD Kab. Bantul menyampaikan sambutannya. Pelantikan BPD Desa se Kec. Pajangan diharapkan dapat membangun Pajangan untuk maju dan lebih berkembang. BPD saat ini harus beda dengan yang dulu. BPD dulu Badan Perwakilan Desa dan saat ini Badan Permusyawaratan Desa, dulu BPD bisa mengkritisi dan menolak pertanggung jawaban Lurah namun untuk saat ini harus bersama-sama atau bermitra dengan Lurah dalam membangun Desa dan tidak bisa menjatuhkan Lurah.

Anggota BPD yang mencalonkan Lurah harus keluar dari keanggotaan BPD. Tugas pokok BPD adalah penyalur aspirasi masyarakat. Kami Komisi A sudah bekerja keras merumuskan Perda mengenai BPD ini dengan berpatokan dengan Permendagri dan peraturan yang ada. Jumlah anggota BPD didasarkan jumlah penduduk, kurang dari 5 ribu cukup 5, untuk 5 rb - 12 ribu cukup 7 dan 12 ribu ke atas anggota BPDnya 9, sama seperti DPRD Kab. Bantul.

Anggota BPD harus mempelajari peraturan peraturan, yang paling dasar untuk Bantul Perda tentang BPD, permen dan PP serta peraturan lainnya. Kita (Komisi A) telah mengusulkan di tahun 2018 ada pembekalan teknis untuk anggota BPD. Program Lurah dirembug dengan rakyat melalui keterwakilan BPD.

Desa Guwosari anggota BPD berjumlah 9 orang yakni M. Juremi, S.Sos, Parjiyo, M. Ikhwan Pribadi, S.IP, Edi Triyanto, S.Ag, S.Pd, M.Pd, Imam Nawawi, Nur Hidayat, Arwan, Sumadi dan Gumiyah.

Desa Triwidadi anggota BPD berjumlah 7 yakni Sugiyah, Pairin, Triyatno Saputro, Ruswanto, Suwandi, Zandaru, Gatot Suprihanto, S.Pt.

Desa Sendangsari anggota BPD berjumlah 7 yakni Basuki, Suradji, A.Ma, Supriyadi, Drs. Warto, Pana, Sumadi dan Anik Nuryani.

Acara ditutup dengan pemberian ucapan selamat anggota BPD yang baru diresmikan oleh seluruh peserta kegiatan yang hadir. (Sihumas Polsek Pajangan)

4.0-1-2018 Kapolsek Pajangan Koordinasi Dengan Panwaslu 2019 Kecamatan Pajangan.





Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger