Pajangan – Bus SIM Keliling On Line Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM Polres Bantul Bripka Martono mengadakan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C bertempat di Polsek Pajangan, Rabu, 7 September 2016 jam 09.00 Wib.
Dalam layanan ini Bus SIM Keliling On Line disiapkan Tim medis dan Bank BRI Unit Pajangan untuk mempermudah pelayanan perpanjangan. Masyarakat dari luar daerah dan masyarakat yang masa berlakunya SIM telah habis, sebelum melakukan perpanjangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan SIMnya.
Kabar SIM yang masa berlakunya habis lebih dari 1 hari harus membuat SIM baru tidak benar. Batas toleransi SIM yang masa berlakunya habis adalah tidak lebih dari 3 Bulan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memperpanjang sebelum masa berlaku SIMnya habis. Ingat tanggal lahir akan ingat masa berlakunya SIM.
Syarat perpanjangannya pun mudah hanya diperlukan foto kopi KTP dan SIM lama serta SIM asli yang akan diperpanjang. sedangkan surat keterangan sehat dan membayar administrasi sudah disiapkan bersama layanan SIM keliling on line ini. Jika SIM hilang dalam memperpanjang harus disertai dengan surat kehilangan dari Kepolisian. Berjaga-jaga SIM hilang, warga dihimbau untuk memfotokopi SIM nya atau memfoto menggunakan kamera ponsel, ungkap Bripka Martono.
Pada hari ini SIM keliling on line yang berhasil diterbitkan sebanyak 39 lembar dengan rincian 10 lembar SIM A dan 29 lembar SIM C. Hingga selesainya layanan SIM keliling on line di Polsek Pajangan berakhir pada jam 12.00 Wib dalam keadaan aman konsdusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Dalam layanan ini Bus SIM Keliling On Line disiapkan Tim medis dan Bank BRI Unit Pajangan untuk mempermudah pelayanan perpanjangan. Masyarakat dari luar daerah dan masyarakat yang masa berlakunya SIM telah habis, sebelum melakukan perpanjangan terlebih dahulu dilakukan pengecekan SIMnya.
Kabar SIM yang masa berlakunya habis lebih dari 1 hari harus membuat SIM baru tidak benar. Batas toleransi SIM yang masa berlakunya habis adalah tidak lebih dari 3 Bulan. Untuk itu masyarakat dihimbau untuk memperpanjang sebelum masa berlaku SIMnya habis. Ingat tanggal lahir akan ingat masa berlakunya SIM.
Syarat perpanjangannya pun mudah hanya diperlukan foto kopi KTP dan SIM lama serta SIM asli yang akan diperpanjang. sedangkan surat keterangan sehat dan membayar administrasi sudah disiapkan bersama layanan SIM keliling on line ini. Jika SIM hilang dalam memperpanjang harus disertai dengan surat kehilangan dari Kepolisian. Berjaga-jaga SIM hilang, warga dihimbau untuk memfotokopi SIM nya atau memfoto menggunakan kamera ponsel, ungkap Bripka Martono.
Pada hari ini SIM keliling on line yang berhasil diterbitkan sebanyak 39 lembar dengan rincian 10 lembar SIM A dan 29 lembar SIM C. Hingga selesainya layanan SIM keliling on line di Polsek Pajangan berakhir pada jam 12.00 Wib dalam keadaan aman konsdusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE