-->

Kapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari Pajangan

Kapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari PajanganKapolsek Pajangan Hadiri Pelantikan Konversi Pamong Dan Penjabat Pamong Desa Sendangsari Pajangan
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana menghadiri Pelantikan Konversi Jabatan Pamong dan Penjabat (PJ) Pamong Desa Sendangsari bertempat di Balai Desa Sendangsari Pajangan Bantul, Rabu 28 September 2016 jam 09.00 Wib.

Hadir dalam acara ini Kantor Pemerintah Desa Kab. Bantul Bpk. Jaelani, Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Kec. Pajangan Bambang Yuliono, SE, Kasipem Kec. Pajangan Solehudin Rabani, SE, Danramil 18/Pajangan Kapten Inf. Suyadi, Kepala KUA Pajangan Asrori, S.H., Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, ST, Ketua BPD Desa Sendangsari Miskidjo, S.I.P., Ketua LPMD Dalijo, Ketua TP PKK Desa Sendangsari Suprihatin, S.E., Para Dukuh, Pamong yang dilantik dan tamu undangan sejumlah ± 50 orang

Pantikan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 47 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2014, Permendagri No. 84 tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Perda Kab. Bantul No. 1 tahun 2015 tentang Penetapan Desa, Perda Kab. Bantul No. 3 tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Lurah Desa, Perda Kab. Bantul No. 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa, Peraturan Bupati Bantul No. 42 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2016 tentang Perubahan Bupati Bantul No. 42 tahun 2016 dan erdes No. 24 tahun 2016 tentang SOTK (Struktur Organisasi Tata Kepemerintahan) Desa Sendangsari.

Kali ini terjadi 2 kali pelantikan, yang pertama Pelantikan Konversi Pamong Desa Sendangsari didasarkan pada Surat Keputusan Lurah Desa Sendangsari No. 25 tahun 2016 tentang penyesuaian sebutan dan pengangkatan Carik Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan Dan Dukuh Desa Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul ke dalam Jabatan Baru menjadi Carik Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan dan Dukuh. Dan dilanjutkan pelantikan Penjabat (PJ) Pamong Desa Sendangsari berdasarkan Surat Keputusan Lurah Desa Sendangsari No. 26 tahun 2016 tentang Pengakatan Penjabat (PJ) Kepala Seksi Kesejahteraan, Penjabat (PJ) Kepala Urusan Perencanaan Desa Sendangsari Kec. Pajangan Kab. Bantul.

Adapun Penjabat (PJ) Pamong yang dilantik PJ. Kasi Kesejahteraan oleh Bpk. Sabari (Kasi Pelayanan) dan PJ. Kaur Perencanaan Bpk. Miskidi (Kaur Tata Usaha dan Umum ) sedangkan untuk PJ. Carik Desa Sendangsari masih sesuai pelantikan yang dulu dan dijabat oleh Sugiman, S.Pd (Kasi Pemerintahan). Jabatan yang kosong untuk Desa Sendangsari diantaranya Carik, Kasi Kesejahteraan, Kaur Perencanaan dan Dukuh Jetis.

Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun dalam arahannya menyampaikan Kita harus tunduk dan melaksanakan pada peraturan yang berlaku. Apa pun kesibukannya kita harus hadir dalam acara pelantikan ini. Kita tingkatkan koordinasi lagi antara, Pamong, Pemerintah Desa, Kecamatan dan Muspika Pajangan dengan mengadakan apel rutin di Desa Sendangsari yang diikuti oleh Pamong dan Dukuh serta pertemuan Rutin Pamong Desa Sendangsari.

Dengan dilantiknya ini diharapkan masyarakat dalam meminta tanda tangan harus sesuai dengan nama-nama konversi Pamong yang berlaku. Dengan pelantikan ini kita bisa mengetahui Kekosongan jabatan dan nantinya harus kita isi. Kita laksanakan tugas sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kita tingkatkan lagi sinergitas dan komitmen bersama untuk kesuksesan kita bersama. Ada permasalahan di bawah bisa dikomunikasikan bersama, saya siap di undang dalam pertemuan-pertemuan Pamong, tambahnya.

Acara pelantikan Konversi Pomong dan Penjabat (PJ) Pamong Desa Sendangsari berakhir pada jam 11.00 Wib dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).


Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger