-->

Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016

Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Sendangsari Pajangan Bantul 2016
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. bersama Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana menghadiri acara sosialisasi pengisian Pamong Desa Sendangsari bertempat di Balai Desa Sendangsari Pajangan Bantul, Selasa 1 November 2016 jam 19.30 Wib.

Hadir dalam acara ini Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Danramil 18/Pajangan Kapten Inf. Suyadi, Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T., Ketua BPD Desa Sendangsari Bpk Miskidjo, S.I.P, Ketua LPMD Desa Sendangsari Bpk. Dalijo, para Kepala Dukuh, Ketua RT dan perwakilam masyarakat Desa Sendangsari sejumlah ± 75 orang.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 141/45 yang ditandatangi oleh Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, S.T tanggal 1 November 2016. Kepada para Dukuh untuk mengumumkan kepada warga masyarakat Desa Sendangsari agar menggunakan haknya sebagai warga masyarakat untuk mengisi formasi kekosongan jabatan Pamong Desa Sendangsari.

Adapun Formasi Pamong Desa Sendangsari yang akan diisi diantaranya :
1. Formasi Carik.
2. Formasi Kasi Kesejahteraan.
3. Formasi Kaur Perencanaan.
4. Formasi Dukuh Jetis.

Lurah Sendangsari Muhammad Irwan Susanto, Santo dalam membuka acara sosialisasi ini menyampaikan, kita berterimakasih atas kehadiran Bapak dan Ibu perwakilan dari masing-masing Dusun untuk mengikuti acara sosialisasi pengisian Pamong Desa Sendangsari. Akhir tahun ini kita mempunyai hajatan besar, kita akan mengadakan pesta demokrasi dan pesta rakyat dalam rangka HUT Ke 70 Desa Sendangsari.

Panitia pemilihan sudah terbentuk dari berbagai kalangan serta pentahapan pemilihan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk pengisian ini kita dan panitia pengisian Pamong bekerjasama dengan pihak ke 3. Baik Tim, tempat dan metode penilaian nantinya dari pihak ke 3. Kerjasama ini tidak gratis, kita menggunakan pihak ke 3 dimaksudkan untuk menjaga netralitas dan tidak adanya KKN. Ujian berupa tes psikologi, ilmu pengetahuan, wawancara dan tes komputer nantinya dari pihak ke 3. Hasil dari tes akan langsung diumumkan pada saat itu juga, Rangking 1 dan 2 akan disampaikan ke Camat Pajangan. Hal ini sudah kita sesuaikan dengan Perda. Kab. Bantul yang berlaku.

Saat ini tahap sosialisi, saya harapkan para Dukuh mengumumkan dan menyampaikan ke warganya. jangan sampai ada masyarakat Sendangsari yang tidak mengetahuinya. Semoga dengan terisinya Pamong Desa nantinya dapat meningkatkan kualitas pelayanan terhadap warga masyarakat Desa Sendangsari.

Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun dalam sambutannya menyampaikan agar sosialisasi ini tidak dianggap formalitas belaka. Kami Muspika sangat konsisten untuk sosialisasi ini. Sosialisasi ini harus sampai ke masyarakat. Kita menginginkan Pamong yang terpilih nantinya mempunyai semangat kerja dan ilmu pengetahuan serta teknologi yang mumpuni karena ke depan tantangan cukup berat. Pamong jangan sampai ketinggalan zaman, sistem pelaporan saat ini sudah menggunakan internet. Dalam sosialisasi ini paling utama teraialisasi dengan baik, bisa dipahami seluruh warga Sendangsari dan warga yang berpotensi dan berkualitas bisa mendaftar. Kita akan bersifat transparan dan obyektif sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam kesempatan ini menjelaskan mengenai persyaratan SKCK. Ia mengatakan untuk pengisian Pamong Desa di Sendangsari maupun di Desa lainnya di Kec. Pajangan harus sampai Polres Bantul. Baik yang pernah mengurus SKCK dan mempunyai rumus sidik jari maupun yang baru mengurus SKCK.

Sosialisasi dipimpin oleh Ketua BPD Desa Sendangsari Bpk Miskidjo, S.I.P, warga masyarakat yang belum jelas dapat menyampaikan pertanyaan kepada panitia pemilihan. Bpk Miskidjo, S.I.P juga menjelaskan bagi dalon yang sudah ditetapkan terpilih dan mengundurkan diri akan dikenakan denda Rp 25 juta sesuai dengan amanat Perda No. 05 Tahun 2016 tentang Pamong Desa.

Hingga selesainya sosialisasi pengisian Pamong Desa Sendangsari situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)

Album Foto : 1.2-11-2016 SDR Kapolsek hadiri sosialisasi pengisian Pamong Desa Sendangsari.

Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger