Sosialisasi pengisian lowongan Pamong Desa Triwidadi di Dusun Butuh Kidul oleh panitia 9 pengisian Pamong Desa Triwidadi, Jumat 4 November 2016 jam 20.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Ketua Tim 9 Pengisian Lowongan Pamong Desa Triwidadi Drs. Sukamtri, PJ Kepala Dukuh Butuh Kidul Giyanta S.Pd yang juga anggota Tim 9, para Ketua RT, Pokgiat LPMD Butuh Kidul, tokoh pemuda, PKK dan warga Butuh Kidul sejumlah 70 orang.
Drs. Sukamtri dalam kesempatan ini menjelaskan tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus calon Pamong Desa Triwidadi. Lowongan Pamong Desa Triwidadi yang akan diisi yaitu Carik Desa, Kasi Pelayanan dan Dukuh Butuh Kidul sendiri.
Calon Pamong Desa serendah-rendahnya SMU (Sederajat) usia paling rendah 20 tahun - 42 tahun. Calon harus bersungguh-sungguh untuk mendaftar karena apabila sudah ditetapkan sebagai calon dan mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kab. Bantul Nomor 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa berupa denda sebanyak Rp 25 juta. Calon tidak boleh terlibat narkoba, sanggup bekerja penuh waktu dan sanggup bekerjasama Lurah Desa. Calon juga harus memperoleh dukungan dari warga sebanyak 50 orang dengan dilampiri KTP pendukungnya bagi PNS harus memperoleh ijin atasannya, bukan pengurus partai politik. Untuk ujian pengisian Pamong ini akan bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah. Ujian nantinya berupa tes tulis (bobot nilai 40%), wawancara (bobot nilai 20%) , psikologi (bobot nilai 20 %) dan prakter komputer (bobot nilai 20 %).
Hasil tes rangking 1 dan 2 akan disampaikan ke Lurah untuk dilanjutkan ke Camat. Selanjutnya hasil rekomendasi Camat akan disampaikan kembali ke Lurah dan panitia pemilihan untuk selanjutnya akan dilakukan pelantikan. Masa jabatan Pamong Desa saat ini hingga berumur 60 tahun. Pendaftaran calon Dukuh dibuka pada tanggal 14 - 22 November 2016.
Ia menegaskan masa pendaftaran selama 1 Minggu dan minimal calon 2 orang di masing-masing formasi. Apabila belum terpenuhi diperpanjang hingga 6 hari, apabila tidak terpenuhi lagi akan diperpanjang lagi hingga 1 tahun. Kepada generasi musa yang memenuhi syarat, mau mengabdikan ke masyarakat dan berkualitas diharapkan untuk mendaftarkan.
Syarat-syarat administrasi di jelaskan oleh Kasipem Desa Triwidadi Giyanta, S.Pd yang juga PJ Kepala Dukuh Butuh Kidul Giyanta S.Pd .
Dalam acara ini dilakukan tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang kurang diketahui masyarakat. Hingga selesainya acara sosialisasi Pamong Desa Triwidadi di Butuh Kidul berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 4.4-11-2016 Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Triwidadi Di Butuh Kidul
Hadir dalam acara ini Ketua Tim 9 Pengisian Lowongan Pamong Desa Triwidadi Drs. Sukamtri, PJ Kepala Dukuh Butuh Kidul Giyanta S.Pd yang juga anggota Tim 9, para Ketua RT, Pokgiat LPMD Butuh Kidul, tokoh pemuda, PKK dan warga Butuh Kidul sejumlah 70 orang.
Drs. Sukamtri dalam kesempatan ini menjelaskan tentang persyaratan umum dan persyaratan khusus calon Pamong Desa Triwidadi. Lowongan Pamong Desa Triwidadi yang akan diisi yaitu Carik Desa, Kasi Pelayanan dan Dukuh Butuh Kidul sendiri.
Calon Pamong Desa serendah-rendahnya SMU (Sederajat) usia paling rendah 20 tahun - 42 tahun. Calon harus bersungguh-sungguh untuk mendaftar karena apabila sudah ditetapkan sebagai calon dan mengundurkan diri akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kab. Bantul Nomor 5 tahun 2016 tentang Pamong Desa berupa denda sebanyak Rp 25 juta. Calon tidak boleh terlibat narkoba, sanggup bekerja penuh waktu dan sanggup bekerjasama Lurah Desa. Calon juga harus memperoleh dukungan dari warga sebanyak 50 orang dengan dilampiri KTP pendukungnya bagi PNS harus memperoleh ijin atasannya, bukan pengurus partai politik. Untuk ujian pengisian Pamong ini akan bekerjasama dengan Universitas Muhammadiyah. Ujian nantinya berupa tes tulis (bobot nilai 40%), wawancara (bobot nilai 20%) , psikologi (bobot nilai 20 %) dan prakter komputer (bobot nilai 20 %).
Hasil tes rangking 1 dan 2 akan disampaikan ke Lurah untuk dilanjutkan ke Camat. Selanjutnya hasil rekomendasi Camat akan disampaikan kembali ke Lurah dan panitia pemilihan untuk selanjutnya akan dilakukan pelantikan. Masa jabatan Pamong Desa saat ini hingga berumur 60 tahun. Pendaftaran calon Dukuh dibuka pada tanggal 14 - 22 November 2016.
Ia menegaskan masa pendaftaran selama 1 Minggu dan minimal calon 2 orang di masing-masing formasi. Apabila belum terpenuhi diperpanjang hingga 6 hari, apabila tidak terpenuhi lagi akan diperpanjang lagi hingga 1 tahun. Kepada generasi musa yang memenuhi syarat, mau mengabdikan ke masyarakat dan berkualitas diharapkan untuk mendaftarkan.
Syarat-syarat administrasi di jelaskan oleh Kasipem Desa Triwidadi Giyanta, S.Pd yang juga PJ Kepala Dukuh Butuh Kidul Giyanta S.Pd .
Dalam acara ini dilakukan tanya jawab untuk memperjelas hal-hal yang kurang diketahui masyarakat. Hingga selesainya acara sosialisasi Pamong Desa Triwidadi di Butuh Kidul berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 4.4-11-2016 Sosialisasi Pengisian Pamong Desa Triwidadi Di Butuh Kidul
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE