Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. menegaskan meski berstatus pelajar dan dibawah umur dapat dikenakan proses Hukum. Hal ini Ia sampaikan saat penyelesaian masalah kasus pengeruskan SMKN 1 Pajangan dengan salah satu SMK di Gamping Sleman secara kekeluargaan bertempat di Mapolsek Pajangan Bantul, Senin (25/9/2017) jam 11.00 Wib. Penyelesaian kasus pengerusakan di SMKN 1 Pajangan ini menghadirkan pihak Sekolah, siswa dan orang tua/wali siswa.
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam arahannya mengatakan, “Perbuatan pengrusakan di SMKN 1 Pajangan dapat diancam Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. Dewasa atau anak-anak dapat diambil tindakan Hukum yang mengarah ke penjara. Kami juga tidak senang memasukkan anak-anak ke penjara.”
“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengawasi anak-anak untuk menjadi generasi penerus yang baik dan maju dalam menggadapi tantangan globalisasi. Anak-anak yang masuk dalam data kami ini akan digunakan untuk Polsek-Polsek lain, jangan sekali-sekali membuat pelanggaran Hukum di tempat lain.”, tegasnya.
“Orang tua, kami himbau untuk mengawasi anaknya lebih ketat, anak harus diarahkan agar melakukan kegiatan-kegiatan positif. Waspadai terbentuknya Geng di Sekolah. jika diketahui sekolah harus membubarkan, adanya geng banyak menimbulkan perbuatan negatif, vandalisme, tawuran dan lainnya. Mengendari motor untuk anak dibawah umur dilarang, karena belum mempunyai SIM.”
“Hindari masuk geng dan keluar malam yang tidak perlu, orang tua melakukan pengawasan dan mendampingi anaknya. Dalam setiap berbuat harus dipikirkan sebab akibat, nama baik Sekolah juga nama baik orang tua. Kami ingatkan dalam melamar pekerjaan diperlukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), jangan sampai nama anda masuk dalam SKCK, akan memperburuk masa depan kalian. Sekali lagi Sayangi diri sendiri, jaga nama baik orang tua, isi kegiatan dengan hal positif.” Pungkasnya.
Penyelesaian masalah pengrusakan di SMKN 1 Pajangan dilakukan dengan mengganti seluruh kerusakan dan anak-anak yang terlibat diwajibkan mengikuti apel di Polsek Pajangan setelah jam belajar. Untuk memperkuat dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dengan materi yang cukup.
Perlu disadari oleh seluruh siswa, bahwa seluruh orang tua mengharapkan anaknya menjadi anak yang berhasil, berguna untuk Bangsa dan Negara serta agama. Perbuatan negatif akan menjadi beban orang tua. Sebagai generasi penerus perjuangan Bangsa teruslah belajar dengan rajin dan menjadi generasi yang unggul dan berbudi luhur. (Sihumas Polsek Pajangan)
25.3-9-2017 Status Pelajar Dapat Dikenakan Proses Hukum, Kasus Pengerusakan SMKN 1 Pajangan Selesai
Kapolsek Pajangan AKP Suyanto, S.H. dalam arahannya mengatakan, “Perbuatan pengrusakan di SMKN 1 Pajangan dapat diancam Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman Hukuman 7 tahun penjara. Dewasa atau anak-anak dapat diambil tindakan Hukum yang mengarah ke penjara. Kami juga tidak senang memasukkan anak-anak ke penjara.”
“Kita semua mempunyai tanggung jawab untuk membina dan mengawasi anak-anak untuk menjadi generasi penerus yang baik dan maju dalam menggadapi tantangan globalisasi. Anak-anak yang masuk dalam data kami ini akan digunakan untuk Polsek-Polsek lain, jangan sekali-sekali membuat pelanggaran Hukum di tempat lain.”, tegasnya.
“Orang tua, kami himbau untuk mengawasi anaknya lebih ketat, anak harus diarahkan agar melakukan kegiatan-kegiatan positif. Waspadai terbentuknya Geng di Sekolah. jika diketahui sekolah harus membubarkan, adanya geng banyak menimbulkan perbuatan negatif, vandalisme, tawuran dan lainnya. Mengendari motor untuk anak dibawah umur dilarang, karena belum mempunyai SIM.”
“Hindari masuk geng dan keluar malam yang tidak perlu, orang tua melakukan pengawasan dan mendampingi anaknya. Dalam setiap berbuat harus dipikirkan sebab akibat, nama baik Sekolah juga nama baik orang tua. Kami ingatkan dalam melamar pekerjaan diperlukan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kriminal), jangan sampai nama anda masuk dalam SKCK, akan memperburuk masa depan kalian. Sekali lagi Sayangi diri sendiri, jaga nama baik orang tua, isi kegiatan dengan hal positif.” Pungkasnya.
Penyelesaian masalah pengrusakan di SMKN 1 Pajangan dilakukan dengan mengganti seluruh kerusakan dan anak-anak yang terlibat diwajibkan mengikuti apel di Polsek Pajangan setelah jam belajar. Untuk memperkuat dituangkan dalam bentuk surat pernyataan dengan materi yang cukup.
Perlu disadari oleh seluruh siswa, bahwa seluruh orang tua mengharapkan anaknya menjadi anak yang berhasil, berguna untuk Bangsa dan Negara serta agama. Perbuatan negatif akan menjadi beban orang tua. Sebagai generasi penerus perjuangan Bangsa teruslah belajar dengan rajin dan menjadi generasi yang unggul dan berbudi luhur. (Sihumas Polsek Pajangan)
25.3-9-2017 Status Pelajar Dapat Dikenakan Proses Hukum, Kasus Pengerusakan SMKN 1 Pajangan Selesai
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE