-->

Polsek Pajangan Larang Mercon

Polsek Pajangan Larang MerconPolsek Pajangan Larang MerconPolsek Pajangan Larang Mercon
Kanit Binmas Baru Polsek Pajangan Ipda Andreas Nur Warsito dan anggotanya melaksanakan pemasangan spanduk Polsek Pajangan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan 1438 H dan Larangan Mercon yang dipasang di masing-masing Balai Desa Kec. Pajangan, Senin (5/6/2017) jam 09.00 Wib.

Ipda Andreas Nur Warsito pemasangan spanduk ini selain untuk mengucapkan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kita juga meyampaikan larangan membuat, menyimpan dan menyalakan Petasan/Mercon karena bisa dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman minimal 12 Tahun penjara hingga seumur hidup.

“Korban petasan beberapa waktu lalu sudah ada dan mengalami cacat seumur hidup. Kami harapkan para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya dan kepada para pemuda untuk mengindahkan himbauan ini”, katanya.

Pemasangan spanduk dilakukan di masing-masing Balai Desa di Kec. Pajangan yakni Sendangsari, Guwosari dan Triwidadi. (Sihumas Polsek Pajangan)

Link Album foto tidak tampil, silahkan buka posting ini dengan Chrome:
5.3-6-2017 Polsek Pajangan Pasang Spanduk Larangan Membunyikan Petasan

Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger