Pajangan – Kamis, 21 April 2016 jam 14.00 Wib, Kanit Sabhara Polsek Pajangan Ipda Suhirno menghadiri acara Pembinaan Karang Taruna Kec. Pajangan yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Kab. Bantul bertempat di Pendopo Kec. Pajangan.
Hadir dalam acara ini Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Kec. Pajangan Bambang Yuliono, SE, Kasi Kelembagaan dan Partisupasi Sosial Masyarakat Bpk. Musman, SE, Danramil 18/Pajangan Kapten Inf. Suyadi, Ketua Karang Taruna Kab. Bantul Sutrisno, Bendahara Karang Taruna Kab. Bantul Sri Hardono, Ketua Karang Taruna Kec. Pajangan Nur Kholis. S.Sos, Ketua Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari Masduki Rahmad, S.IP, Wakil Ketua Karang Taruna Asung Bhakti Desa Triwidadi Muhlis Huda, Wakil Ketua Karang Taruna Seto Jalanidhi Timur (Sejati) Desa Sendangsari M. Mujib dan anggota Karang Taruna Se Kec. Pajangan sejumlah ± 30 orang.
Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun mengawali kegiatan menyampaikan terima kasih atas pembinaan Karang Taruna dari Dinsos Kab. Bantul dan Pengurus Karangtaruna Kabupaten Bantul. Dan terima kasih atas prestasi Karang Taruna di masing-masing Desa yg akhir-akhir ini telah mampu menunjukkan peran serta dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Dalam rangka menyongsong visi Bupati yang baru diharapkan lebih berperan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Diantaranya ikut dalam PSN dan pendataan KK miskin. Camat selalu mendorong Pemerintah Desa agar memberikan kesempatan dan belajar bertanggung jawab dengan bimbingan para Pamong. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Lurah Desa Triwidadi, Guwosari maupun Sendangsari. Alhamdulillah mereka bisa menunjukkan prestasinya. Ia berharap ada dukungan anggaran signifikan untuk perkembangan Karang Taruna. Sebagai wadah aktivitas Karang Taruna juga diminta selalu aktif mencari informasi pelatihan ketrampilan dari Dinas Kabupaten Bantul agar generasi muda punya kegiatan positif dan akhirnya mengurangi nikah dini dengan status pengangguran.
Bpk. Musman dari Dinsos Kab. Bantul dalam sambutannya mengatakan Dasar Hukum Karang Taruna di Desa dan di Kecamatan sudah jelas Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dikuatkan dengan Perda Kab. Bantul Nomor 04/2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Karang Taruna resmi menjadi lembaga Desa yang sejajar dengan RT, Dukuh, LPMD, dan PKK sehingga mendapat pendanaan dari Desa.
Karang Taruna harus dapat membantu dan turut serta Pemerintah dalam melakukan pembanguan untuk mewujudkan masyarakat maju dan mandiri. Indonesia saat ini darurat narkoba dan pernikahan dini, kita berharap peran serta dari Para pemuda Karang Taruna untuk membantu Pemerintah.
Ia berharap Karang Taruna dapat mencari sumber dan potensi pendanaan khusus untuk pendanaan Karang Taruna sehingga dapat melakukan program-programnya dan kegiatan-kegiatan sosial dengan baik. Hidupkan seksi bidangnya seperti Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), Seksi Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Seksi Seni Olahraga dan Budaya (SOB) untuk menunjang pendanaan Karang Taruna.
Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari mewakili Kab. Bantul maju ke tingkat DIY, SOB dan UEP sebagai penunjang untuk usaha kesejahteraan sosial. Lakukan dan rencanakan program Karang Taruna untuk menghadapi narkoba dan pernikahan dini. Dana yang didapat dari Dana Desa agar digunakan untuk menghadapi permasalahan tersebut. Kunci sukses dari suatu organisasi adalah dengan menulis apa yang akan dikerjakan (rencana) dan menulis apa yang sudah dikerjakan untuk bahan evalasi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan-laporan dari Karang Taruna 3 (tiga) Desa (Triwidadi, Sendangsari dan Guwosari) menganai hal-hal yang sudah dilakukan, organisasi, pendanaan dari Desa dan program-program yang telah dilakukan. Sesi tanya jawab tidak ketinggalan dalam hal ini agar Karang Taruna dapat lebih berkiprah dalam memajukan pembangunan Desa dan juga untuk mengurangi kemiskinan. Kegiatan pembinaan ini selesai pada jam 15.30 Wib dalam keadaan kondusif aman. (Sihumas Polsek Pajangan).
Hadir dalam acara ini Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun, Sekcam Kec. Pajangan Bambang Yuliono, SE, Kasi Kelembagaan dan Partisupasi Sosial Masyarakat Bpk. Musman, SE, Danramil 18/Pajangan Kapten Inf. Suyadi, Ketua Karang Taruna Kab. Bantul Sutrisno, Bendahara Karang Taruna Kab. Bantul Sri Hardono, Ketua Karang Taruna Kec. Pajangan Nur Kholis. S.Sos, Ketua Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari Masduki Rahmad, S.IP, Wakil Ketua Karang Taruna Asung Bhakti Desa Triwidadi Muhlis Huda, Wakil Ketua Karang Taruna Seto Jalanidhi Timur (Sejati) Desa Sendangsari M. Mujib dan anggota Karang Taruna Se Kec. Pajangan sejumlah ± 30 orang.
Camat Pajangan Dra. Sri Kayatun mengawali kegiatan menyampaikan terima kasih atas pembinaan Karang Taruna dari Dinsos Kab. Bantul dan Pengurus Karangtaruna Kabupaten Bantul. Dan terima kasih atas prestasi Karang Taruna di masing-masing Desa yg akhir-akhir ini telah mampu menunjukkan peran serta dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Dalam rangka menyongsong visi Bupati yang baru diharapkan lebih berperan dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Diantaranya ikut dalam PSN dan pendataan KK miskin. Camat selalu mendorong Pemerintah Desa agar memberikan kesempatan dan belajar bertanggung jawab dengan bimbingan para Pamong. Hal ini sudah dilaksanakan oleh Lurah Desa Triwidadi, Guwosari maupun Sendangsari. Alhamdulillah mereka bisa menunjukkan prestasinya. Ia berharap ada dukungan anggaran signifikan untuk perkembangan Karang Taruna. Sebagai wadah aktivitas Karang Taruna juga diminta selalu aktif mencari informasi pelatihan ketrampilan dari Dinas Kabupaten Bantul agar generasi muda punya kegiatan positif dan akhirnya mengurangi nikah dini dengan status pengangguran.
Bpk. Musman dari Dinsos Kab. Bantul dalam sambutannya mengatakan Dasar Hukum Karang Taruna di Desa dan di Kecamatan sudah jelas Undang-Undang No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial serta Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 77/2010 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna dan dikuatkan dengan Perda Kab. Bantul Nomor 04/2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Karang Taruna resmi menjadi lembaga Desa yang sejajar dengan RT, Dukuh, LPMD, dan PKK sehingga mendapat pendanaan dari Desa.
Karang Taruna harus dapat membantu dan turut serta Pemerintah dalam melakukan pembanguan untuk mewujudkan masyarakat maju dan mandiri. Indonesia saat ini darurat narkoba dan pernikahan dini, kita berharap peran serta dari Para pemuda Karang Taruna untuk membantu Pemerintah.
Ia berharap Karang Taruna dapat mencari sumber dan potensi pendanaan khusus untuk pendanaan Karang Taruna sehingga dapat melakukan program-programnya dan kegiatan-kegiatan sosial dengan baik. Hidupkan seksi bidangnya seperti Usaha Kesejahteraan Sosial (UKS), Seksi Usaha Ekonomi Produktif (UEP), Seksi Seni Olahraga dan Budaya (SOB) untuk menunjang pendanaan Karang Taruna.
Karang Taruna Dipo Ratna Muda Desa Guwosari mewakili Kab. Bantul maju ke tingkat DIY, SOB dan UEP sebagai penunjang untuk usaha kesejahteraan sosial. Lakukan dan rencanakan program Karang Taruna untuk menghadapi narkoba dan pernikahan dini. Dana yang didapat dari Dana Desa agar digunakan untuk menghadapi permasalahan tersebut. Kunci sukses dari suatu organisasi adalah dengan menulis apa yang akan dikerjakan (rencana) dan menulis apa yang sudah dikerjakan untuk bahan evalasi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan-laporan dari Karang Taruna 3 (tiga) Desa (Triwidadi, Sendangsari dan Guwosari) menganai hal-hal yang sudah dilakukan, organisasi, pendanaan dari Desa dan program-program yang telah dilakukan. Sesi tanya jawab tidak ketinggalan dalam hal ini agar Karang Taruna dapat lebih berkiprah dalam memajukan pembangunan Desa dan juga untuk mengurangi kemiskinan. Kegiatan pembinaan ini selesai pada jam 15.30 Wib dalam keadaan kondusif aman. (Sihumas Polsek Pajangan).
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE