Polsek Pajangan memantau Rapat Koordinasi tahapan Pengawasan Pemilu 2019 yang diselenggarakan oleh Panwaslu Kecamatan Pajangan di RM Ingkung Sor Sawo Dusun Kalakijo RT 03 Guwosari Pajangan Bantul, Kamis Pagi (21/12/2017).
Hadir dalam acara ini Ketua Panwaslu Kec. Pajangan Zandaru bersama anggotanya, unsur Takmir Masjid, NU, Muhammadiyah dan Medika Pajangan sejunlah ± 20 orang.
Sosialisasi yang disampaikan dalam kesempatan ini yakni Prinsip-prinsip penegakan Hukum Pemilu oleh Musthofa, Audit Regulasi Dan Advokasi oleh Fitri Asih dan Pengantar Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilu oleh Zandaru.
Zandaru menjelaskan dengan sosialisasi terhadap ormas/tokoh masyarakat ini diharapkan sasaran sosialisasi dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Partisipatif masyarakat dalam mengawasi Pentahapan Pemilu sangat kita harapkan agar Pemilu dapat berjalan jujur dan adil. Yang kita utamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu nantinya. Di tingkat TPS nantinya juga ada pengawas sehingga sangat membantu Pemilu yang Jurdil sehingga pemimpin yang terpilih nantinya menjadi pemimpin yang dicintai masyarakat.
Dalam proses sengketa Pemilu harus diselesaikan dengan cepat. Panwas akan mengecek sehingga setelah terpenuhi unsur-unsur dapat dilakukan tindakan oleh panwas untuk mediasi penyelesaian.
Setelah disepakati dapat dilakukan keputusan. Batas waktu sengketa paling lambat 12 hari sejak ditentukanya permohonan penyelesaian.
Inti penyelesaian sengketa adalah musyawarah dan kesepakatan, mencari baiknya sehingga ketentraman di masyarakat dapat kita raih dan pemilu dapat berjalan lancar, aman dan menghasilkan pemimpin yang terbaik, ujarnya.
Dalam acara ini dilakukan tanya jawab diskusi dan usulan serta saran dari seluruh peserta yang hadir. Acara berakhir jam 12.00 Wib berjalan lancar dan aman. (Sihumas Polsek Pajangan)
21.1-12-2017 Kirim Sosialisasi Panwaslu Kec. Pajangan Kepada Ormas
Hadir dalam acara ini Ketua Panwaslu Kec. Pajangan Zandaru bersama anggotanya, unsur Takmir Masjid, NU, Muhammadiyah dan Medika Pajangan sejunlah ± 20 orang.
Sosialisasi yang disampaikan dalam kesempatan ini yakni Prinsip-prinsip penegakan Hukum Pemilu oleh Musthofa, Audit Regulasi Dan Advokasi oleh Fitri Asih dan Pengantar Penyelesaian Sengketa Dalam Pemilu oleh Zandaru.
Zandaru menjelaskan dengan sosialisasi terhadap ormas/tokoh masyarakat ini diharapkan sasaran sosialisasi dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat. Partisipatif masyarakat dalam mengawasi Pentahapan Pemilu sangat kita harapkan agar Pemilu dapat berjalan jujur dan adil. Yang kita utamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran pemilu nantinya. Di tingkat TPS nantinya juga ada pengawas sehingga sangat membantu Pemilu yang Jurdil sehingga pemimpin yang terpilih nantinya menjadi pemimpin yang dicintai masyarakat.
Dalam proses sengketa Pemilu harus diselesaikan dengan cepat. Panwas akan mengecek sehingga setelah terpenuhi unsur-unsur dapat dilakukan tindakan oleh panwas untuk mediasi penyelesaian.
Setelah disepakati dapat dilakukan keputusan. Batas waktu sengketa paling lambat 12 hari sejak ditentukanya permohonan penyelesaian.
Inti penyelesaian sengketa adalah musyawarah dan kesepakatan, mencari baiknya sehingga ketentraman di masyarakat dapat kita raih dan pemilu dapat berjalan lancar, aman dan menghasilkan pemimpin yang terbaik, ujarnya.
Dalam acara ini dilakukan tanya jawab diskusi dan usulan serta saran dari seluruh peserta yang hadir. Acara berakhir jam 12.00 Wib berjalan lancar dan aman. (Sihumas Polsek Pajangan)
21.1-12-2017 Kirim Sosialisasi Panwaslu Kec. Pajangan Kepada Ormas
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE