-->

Pemilihan BPD Dapel 3 Sendangsari Dengan Musyawarah Mufakat

Pemilihan BPD Dapel 3 Sendangsari Dengan Musyawarah MufakatPemilihan BPD Dapel 3 Sendangsari Dengan Musyawarah Mufakat
Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana menghadiri musyawarah pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangsari Dapil 3 yaitu Dusun Gupakwarak, Dadapbong dan Krebet.

Pemilihan yang digelar di rumah Dukuh Dadapbong Muntoha Jumat (15/12/2017) ini, diikuti oleh 2 orang calon, yakni Supriyadi dari Dusun dadapbong dan Kabul Budiono dari Dusun Krenet. Selnajutnya secara aklamasi Supriyadi terpilih sebagai BPD Dapil 3.

Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia. (Sihumas Polsek Pajangan)

15.4-12-2017 Pemilihan BPD Dapel 3 Sendangsari Dengan Musyawarah Mufakat



Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger