Bhabinkamtibmas Desa Triwidadi Aiptu Ngadiman memberikan penyuluhan dalam pertemuan rutin kader Posyandu Desa Triwidadi bertempat di Balai Desa Triwidadi, Rabu 25 Januari 2017 jam 09.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Kasi Pelayanan Desa Triwidadi Widi Astuti, Puskesmas Pajangan Siti Nurjanah dan Kader Pos dan Kader Pos Yandu di setiap dusun Desa Triwidadi ± 100 orang.
Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pengawasan anak khususnya anak remaja dalam menghadapi kenalakan remaja yang sudah mengarah ke tindak kriminalitas. Batasi pergaulan anak, jika keluar malam berikanlah pendampingan. Anak kita juga harus diajak komunikasi dengan baik sehingga orang tua dapat mengetahui keinginan dan dapat mengarahkan anaknya. Sayangi anak kita sehingga kelak bisa menjadi anak yang berguna untuk Bangsa dan Negara Indonesia.
Ia menambahkan mengenai perpanjangan SIM yang saat ini masih diberi kelonggaran untuk wilayah Hukum Polda DIY yaitu masa berlaku habis kurang dari 3 bulan dapat diperpanjang. Mulai tanggal 1 Februari 2017 Perpanjangan SIM harus sebelum masa berlakunya habis dan apabila terlewati diminta mengurus seperti penerbitan SIM baru. Semoga apa yang saya sampaikan dapat menambah pengetahuan untuk masyarakat dan agar disampaikan ke masyarakat lainnya, tambahnya.
Hingga selesainya pertemuan kader Posyandu Desa Triwidadi situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 25.3-1-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Pembinaan Kader Posyandu Desanya
Hadir dalam acara ini Kasi Pelayanan Desa Triwidadi Widi Astuti, Puskesmas Pajangan Siti Nurjanah dan Kader Pos dan Kader Pos Yandu di setiap dusun Desa Triwidadi ± 100 orang.
Aiptu Ngadiman dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya pengawasan anak khususnya anak remaja dalam menghadapi kenalakan remaja yang sudah mengarah ke tindak kriminalitas. Batasi pergaulan anak, jika keluar malam berikanlah pendampingan. Anak kita juga harus diajak komunikasi dengan baik sehingga orang tua dapat mengetahui keinginan dan dapat mengarahkan anaknya. Sayangi anak kita sehingga kelak bisa menjadi anak yang berguna untuk Bangsa dan Negara Indonesia.
Ia menambahkan mengenai perpanjangan SIM yang saat ini masih diberi kelonggaran untuk wilayah Hukum Polda DIY yaitu masa berlaku habis kurang dari 3 bulan dapat diperpanjang. Mulai tanggal 1 Februari 2017 Perpanjangan SIM harus sebelum masa berlakunya habis dan apabila terlewati diminta mengurus seperti penerbitan SIM baru. Semoga apa yang saya sampaikan dapat menambah pengetahuan untuk masyarakat dan agar disampaikan ke masyarakat lainnya, tambahnya.
Hingga selesainya pertemuan kader Posyandu Desa Triwidadi situasi berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 25.3-1-2017 Bhabinkamtibmas Triwidadi Pembinaan Kader Posyandu Desanya
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE