Pemerintah Indonesia menginginkan swasembada daging ternak khususnya daging sapi sehingga tidak melakukan impor sapi. Kebijakan Ruminansia sudah lama ada, tahun 2009 dan mendapat pembaharuan tahun 2014.
Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana bersama Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dan Puskeswan Kecamatan Pajangan mengikuti Sosialisasi Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan di kelompok tani Andini Mulyo Dusun Mangir Lor RT 01 Sendangsari Pajangan Bantul, Selasa (22/8/2017) jam 10.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul dr.H Subrono Kurnianto, Puskeswan Kec. Pajangan dr. H. Eka SBH, Kelompok Tani Andini Mulyo Bpk. Budi Jemiri dan Serka Sudiono Koramil Bantul yang juga anggota kelompok tani ini.
Aiptu Tetepana menjelaskan, "Sosialisasi ini dilakukan oleh DInas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul dengan maksud melindungi hewan ternak betina khususnya Sapi Betina produktif untuk tidak dipotong yang mana sebentar lagi akan menghadapi lebaran Haji idul Adha. Untuk lebih jelasnya kita ikuti paparan dari Dinas terkait dari Kab. Bantul", tuturnya.
Sosialisais larangan pemotongan ternak Rumansia betina Produktif disampaikan oleh, dr.H Subrono Kurnianto yang menjelaskan larangan ini timbul untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia sehingga Indonesia bisa swasembada daging dan tidak impor.
Lebih jauh Ia menuturkan, sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Larangan terdapat dalam Pasal 18 Ayat 4 namun ada pengecualiannya apabila ternak tersebut digunakan untuk penelitian, Pemuliaan (upacara adat), pengendaliam dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat dan untuk mengakhiri penderitaan (darurat).
"Saat ini masih belum ditindak dan dalam tahap sosialisasi Tim ini untuk mengawasi dan mensosialisasi kepda masyarakat khususnya kelompok ternak. Para peternak diwajibkan mengurus Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) ternaknya ke Puskeswan setempat dan gratis".
"Ini semua untuk kepentingan nasional menuju swasembada daging, kita harus ikut andil untuk mengendalikan populasi ternak agar negara kita tidak impor terus. Kebutuhan akan daging di Indonesia sangat besar untuk itu agar pemotongan hewan ternaknya terkendali dan negara bisa Swasembada ternak".
Ia menambahkan, "ada Faktor penting untuk kesehatan reproduksi ternak yaitu pakan. Pemerintah juga memberikan bantuan penanaman pakan ternak ijoan kepada kelompok ternak. Sapi sulit hamil agar dikonsultasikan dengan Puskeswan setempat", pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan pemeriksaan reproduksi sapi Kelompok ternak Andini Mulyo Mangir dan berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)
22.2-8-2017 Sosialisasi Larangan Menyembelih Ternak Betina Produktif Di Mangir Lor.
Bhabinkamtibmas Desa Sendangsari Aiptu Tetepana bersama Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul dan Puskeswan Kecamatan Pajangan mengikuti Sosialisasi Larangan Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan di kelompok tani Andini Mulyo Dusun Mangir Lor RT 01 Sendangsari Pajangan Bantul, Selasa (22/8/2017) jam 10.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul dr.H Subrono Kurnianto, Puskeswan Kec. Pajangan dr. H. Eka SBH, Kelompok Tani Andini Mulyo Bpk. Budi Jemiri dan Serka Sudiono Koramil Bantul yang juga anggota kelompok tani ini.
Aiptu Tetepana menjelaskan, "Sosialisasi ini dilakukan oleh DInas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan Kab. Bantul dengan maksud melindungi hewan ternak betina khususnya Sapi Betina produktif untuk tidak dipotong yang mana sebentar lagi akan menghadapi lebaran Haji idul Adha. Untuk lebih jelasnya kita ikuti paparan dari Dinas terkait dari Kab. Bantul", tuturnya.
Sosialisais larangan pemotongan ternak Rumansia betina Produktif disampaikan oleh, dr.H Subrono Kurnianto yang menjelaskan larangan ini timbul untuk meningkatkan populasi sapi di Indonesia sehingga Indonesia bisa swasembada daging dan tidak impor.
Lebih jauh Ia menuturkan, sesuai Undang-undang No. 18 tahun 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Larangan terdapat dalam Pasal 18 Ayat 4 namun ada pengecualiannya apabila ternak tersebut digunakan untuk penelitian, Pemuliaan (upacara adat), pengendaliam dan penanggulangan penyakit hewan, ketentuan agama, ketentuan adat istiadat dan untuk mengakhiri penderitaan (darurat).
"Saat ini masih belum ditindak dan dalam tahap sosialisasi Tim ini untuk mengawasi dan mensosialisasi kepda masyarakat khususnya kelompok ternak. Para peternak diwajibkan mengurus Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR) ternaknya ke Puskeswan setempat dan gratis".
"Ini semua untuk kepentingan nasional menuju swasembada daging, kita harus ikut andil untuk mengendalikan populasi ternak agar negara kita tidak impor terus. Kebutuhan akan daging di Indonesia sangat besar untuk itu agar pemotongan hewan ternaknya terkendali dan negara bisa Swasembada ternak".
Ia menambahkan, "ada Faktor penting untuk kesehatan reproduksi ternak yaitu pakan. Pemerintah juga memberikan bantuan penanaman pakan ternak ijoan kepada kelompok ternak. Sapi sulit hamil agar dikonsultasikan dengan Puskeswan setempat", pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan tanya jawab dan pemeriksaan reproduksi sapi Kelompok ternak Andini Mulyo Mangir dan berakhir dalam keadaan aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)
22.2-8-2017 Sosialisasi Larangan Menyembelih Ternak Betina Produktif Di Mangir Lor.
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE