Fakultas Dan Magister Ilmu Hukum UMY (Universitas Muhammadiyah Yogyakarta) mengadakan Penyuluhan Hukum dan Baksos (Bakti Sosial) bertempat di Masjid Al Khasanah Jambean RT 04 Triwidadi Pajangan Bantul, Sabtu 4 Februari 2017 jam 08.00 Wib.
Hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Hukum UMY Dr. Trisno Raharjo, SH. M.Hum dan Dekan Magister Ilmu Hukum UMY, Dukuh Jambean Bpk. Ribut Kamseno, Pamong Desa Triwidadi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Desa Triwidadi, pimpinan pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah Kec. Pajangan dan Triwidadi, tokoh masyarakat dan warga Dusun Jambean serta Dusun Kadireso.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka Milad ke 36 Fakultas Hukum UMY. Acara diisi dengan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan dengan bekerjasama PRM Triwidadi Pajangan, Fakultas Hukum UMY dan Magister Ilmu Hukum UMY.
Selesai penyuluhan Hukum acara dilanjutkan dengan baksos berupa penyerahan dan penanaman pohon Sirsat dan Matoa, penjualan 50 sembako murah dan pembentukan pundi amal Soleh di Masjid Alkhasanah Jambean Rp. 6 Juta dan di Masjid Baitussalam Dusun Kadireso Rp. 5,1 Juta.
Pundi amal Soleh ini dimaksudkan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga terhadap Jamaah Masjid yang membutuhkan karena kepentingan mendesak seperti kesehatan, pendidikan ataupun modal usaha sesuai dengan syariat Islam sehingga terhindar dari riba. Selain itu guna memakmurkan Masjid. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 4.1-2-2017 Penyuluhan Hukum UMY Di Masjid Al Khasanah Jambean Triwidadi
Hadir dalam acara ini Dekan Fakultas Hukum UMY Dr. Trisno Raharjo, SH. M.Hum dan Dekan Magister Ilmu Hukum UMY, Dukuh Jambean Bpk. Ribut Kamseno, Pamong Desa Triwidadi, Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) Desa Triwidadi, pimpinan pengurus Muhammadiyah dan Aisyiyah Kec. Pajangan dan Triwidadi, tokoh masyarakat dan warga Dusun Jambean serta Dusun Kadireso.
Acara ini dilaksanakan dalam rangka Milad ke 36 Fakultas Hukum UMY. Acara diisi dengan penyuluhan Hukum yang dilaksanakan dengan bekerjasama PRM Triwidadi Pajangan, Fakultas Hukum UMY dan Magister Ilmu Hukum UMY.
Selesai penyuluhan Hukum acara dilanjutkan dengan baksos berupa penyerahan dan penanaman pohon Sirsat dan Matoa, penjualan 50 sembako murah dan pembentukan pundi amal Soleh di Masjid Alkhasanah Jambean Rp. 6 Juta dan di Masjid Baitussalam Dusun Kadireso Rp. 5,1 Juta.
Pundi amal Soleh ini dimaksudkan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga terhadap Jamaah Masjid yang membutuhkan karena kepentingan mendesak seperti kesehatan, pendidikan ataupun modal usaha sesuai dengan syariat Islam sehingga terhindar dari riba. Selain itu guna memakmurkan Masjid. (Sihumas Polsek Pajangan).
Album Foto : 4.1-2-2017 Penyuluhan Hukum UMY Di Masjid Al Khasanah Jambean Triwidadi
Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE