-->

Syawalan Dan HUT Ke 7 Jathilan Seto Mudho Santoso Sabrang Kidul Triwidadi

Syawalan Dan HUT Ke 7 Jathilan Seto Mudho Santoso Sabrang Kidul TriwidadiSyawalan Dan HUT Ke 7 Jathilan Seto Mudho Santoso Sabrang Kidul TriwidadiSyawalan Dan HUT Ke 7 Jathilan Seto Mudho Santoso Sabrang Kidul TriwidadiSyawalan Dan HUT Ke 7 Jathilan Seto Mudho Santoso Sabrang Kidul Triwidadi
Polsek Pajangan dipimpin oleh Aiptu Purwinto melaksanakan pengamanan Pentas Seni Jathilan Turonggo Seto Mudho Santoso di rumah Bpk. Mardi Dusun Sabrang Kidul RT 02 Triwidadi Pajangan Bantul, Minggu (2/7/2017) jam 13.00 Wib.

Ketua Jathilan Turonggo Seto Mudho Santoso Bpk. Daliman Dalwiadi Sutrisno menjelaskan pentas Jathilan ini dilaksanakan dalam rangka peringatan ulang Tahun ke 7 dan acara Syawalan, pentas berlangsung dalam 3 babak, tuturnya.

Hadir dalam acara ini H. Sapta Sarosa, S.Psi DPRD Kab. Bantul, Bpk. Riswantara, S.I.P Kepala Seksi Adat dan Tradisi Dinas Kebudayaan D.I. Yogyakarta, Kepala Dukuh Sabrang Kidul Bpk. Pardi, tokoh masyarakat dan tamu undangan ± 300 orang.

H.Sapta Sarosa dalam sambutannya mengungkapkan perlunya pelestarian dan pengembangan Kesenian dan Kebudayaan salah satunya Jathilan ini agar terus lestari dan tidak punah. Generasi muda agar diikutkan dalam menjaga dan melestarikan seni budaya di daerah masing-masing agar tidak cenderung melakukan hal-hal negatif. Pemerintah Kab. Bantul mendukung kelestarian dan pengembangan Kesenian di Kab. Bantul, diharapakan tokoh masyarakat untuk membantunya sehingga seni budaya asli daerah tetap eksis sepanjang zaman.

Menandai peringatan ulang Tahun kelompok Jathilan ini dilakukan pemotongan tumpeng oleh Dinas Kebudayaan Kab. Bantul dan diberikan kepada Ketua Jathilan Turonggo Setho Mudho Santoso dengan didampingi H. Sapta Sarosa, S.Psi. Acara berlangsung dengan meriah dan berakhir jam 17.00 dalam situasi Aman kondusif. (Sihumas Polsek Pajangan)

.


Humas Polsek Pajangan tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Copyright © 2015. Humas Polsek Pajangan - Proudly Powered By Blogger